Polda Sumut mengembangkan kasus penjualan satwa dilindungi
18 Januari 2020 20:00 WIB
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan satwa burung kakak tua jambul kuning yang dilindungi. (ANTARA/HO)
Medan (ANTARA) - Personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan kasus penjualan enam ekor satwa yang dilindungi telah diamankan di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, dihubungi di Medan, Sabtu, mengatakan enam ekor satwa dilindungi itu, yakni 2 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur, dan satu ekor anak beruang madu.
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan dua orang diduga memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu.
"Namun, satu orang di antaranya telah dipulangkan, karena hanya sebagai saksi," ujar Samtana.
Baca juga: BKSDA Agam tangani 11 konflik satwa dengan manusia selama 2019
Sebelumnya, personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 6 ekor satwa dilindungi, dari 2 lokasi terpisah, Selasa (14/1).
Keenam satwa tersebut yakni 2 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur, dan seekor anak beruang madu.
Dari pengungkapan itu, 3 orang juga turut diamankan petugas (dua terduga dan satu orang saksi) dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Petugas mengamankan seorang pria IR, di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut. Dari yang bersangkutan, berhasil diamankan berupa 1 ekor burung kakaktua jambul kuning dan juga 3 ekor burung nuri timur.
Selanjutnya, dari keterangan IR, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning dari tangan P, saat itu sedang datang ke rumah IR.
Baca juga: Cenderawasih serahan pesantren dititipkan ke Taman Satwa Cikembulan
Petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan, Kota Medan, dan mengamankan seorang pria LP berikut seekor anak beruang madu berusia 4 bulan.
Rencananya beruang madu itu hendak dijual kepada IR sebesar Rp15 juta.beruang madu itu didapatkannya dari pemburu di daerah Pekanbaru, Riau.
Pihak penyidik baru menetapkan IR dan LP sebagai terduga pelaku dalam kasus penjualan satwa dilindungi ini..Sedangkan P masih berstatus sebagai saksi.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana, dihubungi di Medan, Sabtu, mengatakan enam ekor satwa dilindungi itu, yakni 2 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur, dan satu ekor anak beruang madu.
Ia mengatakan, petugas juga mengamankan dua orang diduga memperjualbelikan satwa yang dilindungi itu.
"Namun, satu orang di antaranya telah dipulangkan, karena hanya sebagai saksi," ujar Samtana.
Baca juga: BKSDA Agam tangani 11 konflik satwa dengan manusia selama 2019
Sebelumnya, personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 6 ekor satwa dilindungi, dari 2 lokasi terpisah, Selasa (14/1).
Keenam satwa tersebut yakni 2 ekor burung kakaktua jambul kuning, 3 ekor burung nuri timur, dan seekor anak beruang madu.
Dari pengungkapan itu, 3 orang juga turut diamankan petugas (dua terduga dan satu orang saksi) dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut.
Petugas mengamankan seorang pria IR, di Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut. Dari yang bersangkutan, berhasil diamankan berupa 1 ekor burung kakaktua jambul kuning dan juga 3 ekor burung nuri timur.
Selanjutnya, dari keterangan IR, petugas lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seekor burung kakaktua jambul kuning dari tangan P, saat itu sedang datang ke rumah IR.
Baca juga: Cenderawasih serahan pesantren dititipkan ke Taman Satwa Cikembulan
Petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Sampul Sei Putih Baru, Kecamatan Medan, Kota Medan, dan mengamankan seorang pria LP berikut seekor anak beruang madu berusia 4 bulan.
Rencananya beruang madu itu hendak dijual kepada IR sebesar Rp15 juta.beruang madu itu didapatkannya dari pemburu di daerah Pekanbaru, Riau.
Pihak penyidik baru menetapkan IR dan LP sebagai terduga pelaku dalam kasus penjualan satwa dilindungi ini..Sedangkan P masih berstatus sebagai saksi.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: