Makassar (ANTARA) - Tim relawan bakal calon wali kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto akhirnya mengantarkan surat mandat untuk memperoleh akses pengguna (user) Sistem Infomasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat wajib bagi pendaftar yang ingin maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Wali Kota Makassar, 23 September 2020, di Kantor KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sudah mengantarkan surat sesuai persyaratan untuk mendapatkan user Silon yang selanjutnya diisi operator untuk memasukkan data," ujar tim relawan Ramdhan Pomanto, Rizal, Sabtu.

Menurut dia, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi pencalonan Ramdhan atau Danny Pomanto bila nanti tidak mendapatkan dukungan dari partai politik. Selain itu, memanfaatkan masa waktu pendaftaran yang diberikan penyelenggara bagi bakal perseorangan untuk didaftarkan.

Mengenai upaya meraih dukungan parpol, kata dia lagi, pihaknya masih tetap optimistis diberikan ruang, mengingat sejauh ini belum ada rekomendasi yang dikeluarkan parpol terkait siapa nantinya diusung setelah mendaftar di beberapa parpol.
Baca juga: GSI sampaikan hasil riset Pilkada Makassar butuh pemimpin revolusioner

Rizal mengatakan, pendaftaran jalur perseorangan adalah inisiatif relawan. Kendati awalnya Danny Pomanto yang juga mantan Wali Kota Makassar itu sudah bulat menempuh jalur parpol, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tentang status pencalonannya.

"Kami tetap optimis, baik itu melalui parpol maupun perseorangan. Lewat jalur apa pun bapak (Danny Pomanto) siap," ujarnya menegaskan.

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar usai menerima surat tersebut mengemukakan tim relawan yang bersangkutan telah membawa surat mandat operator untuk mendapatkan user Silon.

Pengisian Silon adalah syarat wajib jika ingin maju melalui jalur perseorangan. Untuk mendapatkan user Silon, operator tim harus membawa mandat yang ditandatangani bakal calon wali kota maupun bakal calon wakil wali kota.

Dalam mandat yang dibawa tim relawan itu, bertanda tangan untuk bakal calon wali kota atas nama Moh Ramdhan Pomanto dan bakal calon wakil wali kota Maqbul Halim.

"Untuk wakil masih memungkinkan diubah sampai penyerahan syarat dukungan. Saat penyerahan syarat dukungan itu sudah final. Penyerahan syarat dukungan dimulai 19-23 Februari 2020," ujarnya pula.
Baca juga: Bawaslu-KPU Makassar bahas Pilkada 2020 dengan Kapolrestabes

Sedangkan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan berupa fotokopi KTP elektronik berdasarkan Keputusan KPU Nomor 12/PL.02.2-kpt/7371/KPU-kot/X/2019 tentang penetapan jumlah minum dukungan berjumlah 72.570 KTP-el dukungan dan minimal tersebar di delapan kecamatan di Kota Makassar.

Dokumen dukungan yang wajib diserahkan bagi calon perorangan, dalam satu rangkap asli pernyataan dukungan masing masing pendukung yang ditempel fotokopi KTP-el atau yang dilampiri surat keterangan.