Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan taman nasional tersebut sepanjang 2019, tercatat turun jika dibandingkan dengan tahun 2018.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS Sarif Hidayat mengatakan bahwa pada 2019, jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tercatat sebanyak 690.831 wisatawan sementara pada 2018, total kunjungan mencapai 853.016 orang.

"Salah satu faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah wisatawan adalah penutupan pendakian Gunung Semeru," kata Sarif, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Sarif menjelaskan, penutupan pendakian Gunung Semeru merupakan salah satu faktor menurunnya jumlah kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sepanjang 2019.

Penutupan tersebut, jelas Sarif, dilakukan mulai 3 Januari hingga 11 Mei 2019, kemudian dilanjutkan pada 22 September 2019 hingga memasuki awal tahun 2020, akibat kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Semeru.

Kebakaran yang terjadi pada 22 September 2019 selama beberapa waktu tersebut, menyebabkan kurang lebih 131 hektare areal hutan terdampak. Penutupan pendakian Gunung Semeru masih dilakukan hingga saat ini, untuk dan belum diketahui kapan akan dibuka kembali.

Sebagai catatan, pada Jumat (17/1) Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 400 meter di atas puncak, dan berada pada Status Level II (Waspada).

"Penutupan Gunung Semeru itu salah satu faktornya, bukan faktor tunggal," kata Sarif.

Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tersebut, sebanyak 669.422 orang merupakan wisatawan dalam negeri, dan lainnya 21.409 merupakan wisatawan mancanegara.

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari para wisatawan sepanjang 2019 mencapai Rp22,86 miliar.

Baca juga: Kawasan Bromo bebas dari kendaraan bermotor mulai 24 Januari
Baca juga: Bromo bakal bebas kendaraan bermotor pada "Wulan Kepitu"