Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Andi Asrun selaku pengacara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun membantah kliennya menderita stroke sebagaimana berita yang beredar di sejumlah media massa.
"Melalui siaran pers ini, kami membantah pemberitaan bahwa Nurdin stroke. Itu tidak benar," ujar Asrun melalui siaran pers tertulis, Jumat (17/1).
Menurut Asrun, saat ini Nurdin telah kembali ke Rutan KPK, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo sejak 11 Januari 2020, akibat serangan vertigo dan maag.
"Nurdin Basirun hari ini, Jumat (17/1) telah kembali ke Rutan KPK Gedung Merah Putih. Beliau sakit vertigo dan maag, bukan stroke," ujarnya pula.
Baca juga: Nelayan penyuap Gubernur Kepulauan Riau divonis 1,5 tahun penjara
Dia menyatakan, Nurdin awalnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) oleh petugas Rutan KPK pada Jumat (10/1) karena sakit, tapi berhubung kamar perawatan penuh di RSCM, mantan Bupati Kabupaten Karimun itu dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo di bilangan Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia menyebut Jaksa KPK pun memberi saran agar Nurdin dibantarkan dari penahanan KPK.
Pihaknya, pada Senin (13/1), langsung mengajukan permohonan pembantaran dan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto mengabulkan permohonan tersebut untuk pembantaran Nurdin terhitung dari tanggal 11 sampai dengan 17 Januari 2020.
Selama perawatan di RS Abdi Waluyo, lanjutnya, Nurdin ditangani oleh tim dokter yang dipimpin oleh Dr Sutrisno, dokter senior di RS Abdi Waluyo.
"Nurdin mendapatkan tindakan medis mulai MRI sampai pemeriksaan laboratorium lengkap. Untuk memulihkan kesehatannya, tim dokter memberikan Nurdin obat-obatan dan infus di tangan," ujar Asrun pula.
Baca juga: Dua pejabat Kepri didakwa bantu terima suap Gubernur Nurdin Basirun
Berkat kesungguhan tim medis, Nurdin berangsur pulih dan dibolehkan kembali ke Rutan KPK walaupun ia masih merasakan vertigo. Namun Nurdin memberi isyarat bisa mengikuti sidang hari Rabu (22/1), dengan agenda keterangan saksi-saksi dari kalangan pengusaha.
"Selama masa perawatan di RS Abdi Waluyo, Nurdin didampingi oleh dua orang anaknya dari Singapura dan adiknya dari Tanjung Balai Karimun," katanya lagi.
"Pak Nurdin mengharapkan doa dari masyarakat Kepri, agar bisa melalui proses hukumnya secara cepat dan berkeadilan," ujar Asrun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Basirun, Rabu (10/7). Mantan Ketua DPW Partai NasDem Kepri ini terlibat kasus korupsi berkaitan dengan izin lokasi reklamasi dan gratifikasi jabatan.
Kuasa hukum bantah Gubernur Kepri nonaktif alami stroke
18 Januari 2020 10:49 WIB
Andi Asrun, Kuasa Hukum Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Nurdin merupakan terdakwa kasus korupsi reklamasi dan gratifikasi di wilayah tersebut. ANTARA/Ogen/pri.
Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: