Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan merelokasinya masuk ke dalam pasar sehingga derajatnya akan meningkat menjadi pedagang di kios.

"Penataan PKL ini tujuannya untuk menjaga keindahan kota, merawat ruang terbuka, serta meningkatkan harkat dan martabat para PKL menjadi pedagang menjadi pedagang di kios," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Bogor, Sabtu.

Menurut Dedie A Rachim, penataan PKL sudah dilakukan Pemerintah Kota Bogor di 33 lokasi, di antaranya di Jalan Dewi Sartika, Jalan Pengadilan, Jalan Suryakencana dan Jalan Roda. "Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor tertibkan ratusan PKL

Penataan PKL, menurut Dedie, dilakukan dengan pendekatan persuasif yakni melalui dialog dengan para PK dan penyediaan lokasi tempat relokasi PKL. Tempat relokasi PKL yang disediakan antara lain, di Pasar Kebon Kembang di Jalan Dewi Sartika dan Pasar Bogor di Jalan Suryakencana.

Sebelumnya, Dedie A Rachim juga melakukan rapat koordinasi penataan PKL di Kota Bogor dengan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Dinas Koperasi dan UKM, di Kota Bogor, Jumat (17/1) petang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bofor, Samson Purba, mengatakan, pada penataan PKL yang menjadi fokus dari Pemerintah Kota Bogor adalah sinergi antara relokasi PKL dan menjaga keindahan kota.

Menurut Samson, fokus penataan PKL dalam waktu dekat ini adalah di Jalan Dewi Sartika, Jalan Suryakencana, Jalan Roda, dan Jalan Lawang Saketeng.

Baca juga: Pemkot Bogor terus tata PKL secara bertahap
Baca juga: Pusat Kuliner Suryakencana Bogor akan beroperasi pada Februari


"Kami akan fokus menata dan merelokasi PKL masuk ke dalam pasar. Artinya, setelah direlokasi para pedagang mempunyai tempat berjualan yang pasti dan legal,” katanya.

Pada program penataan PKL tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan membangun pusat kuliner di Jalan Suryakencana, di Jalan bata, yang akan diisi oleh sekitar 60 PKL, tapi tempat berjualannya dibangun dengan rapi.