Komisi I DPR panggil Dewas-Direksi TVRI pekan depan
17 Januari 2020 20:25 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Informasi Publik di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari mengatakan Komisi I DPR akan memanggil Dewan Pengawas dan jajaran Direksi TVRI pada pekan depan untuk meminta penjelasan terkait permasalahan di stasiun televisi milik negara tersebut.
"Kita akan panggil mereka semuanya, mudah-mudahan pekan depan," kata Abdul Kharis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo berharap TVRI tetap beroperasi seperti biasa
Dia mengaku mendapatkan informasi dari media kalau Dewas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Menurut dia, hal itu merupakan mekanisme yang telah dilalui seperti beberapa waktu yang lalu bahwa Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy sebagai Dirut TVRI.
Baca juga: Dewas TVRI: Plt harian Dirut TVRI ditunjuk gantikan Helmy Yahya
"Setelah pemberhentian sementara itu Dirut punya waktu satu bulan memberikan jawaban dan saya dengar jawabanya sudah dikirim ke Dewas. Lalu dari jawaban tersebut, Dewas TVRI meneliti dan memeriksa jawaban, jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujarnya.
Dia mengatakan kalau kejadiannya Helmy diberhentikan maka kemungkinan jawaban yang bersangkutan sebagai Dirut TVRI ditolak Dewas.
Baca juga: Dewas TVRI akan tunjuk kuasa hukum terkait kasus Helmy Yahya
Abdul Kharis menjelaskan Komisi I DPR berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan damai sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Sepanjang memang tidak ada yang material dan hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kalau Dewas TVRI memandang yang lain, ya kami tidak tahu secara rincinya," katanya.
"Kita akan panggil mereka semuanya, mudah-mudahan pekan depan," kata Abdul Kharis di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kominfo berharap TVRI tetap beroperasi seperti biasa
Dia mengaku mendapatkan informasi dari media kalau Dewas TVRI telah memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Menurut dia, hal itu merupakan mekanisme yang telah dilalui seperti beberapa waktu yang lalu bahwa Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy sebagai Dirut TVRI.
Baca juga: Dewas TVRI: Plt harian Dirut TVRI ditunjuk gantikan Helmy Yahya
"Setelah pemberhentian sementara itu Dirut punya waktu satu bulan memberikan jawaban dan saya dengar jawabanya sudah dikirim ke Dewas. Lalu dari jawaban tersebut, Dewas TVRI meneliti dan memeriksa jawaban, jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujarnya.
Dia mengatakan kalau kejadiannya Helmy diberhentikan maka kemungkinan jawaban yang bersangkutan sebagai Dirut TVRI ditolak Dewas.
Baca juga: Dewas TVRI akan tunjuk kuasa hukum terkait kasus Helmy Yahya
Abdul Kharis menjelaskan Komisi I DPR berharap agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan baik dan damai sehingga tidak menimbulkan polemik.
"Sepanjang memang tidak ada yang material dan hanya masalah komunikasi, saya berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Namun kalau Dewas TVRI memandang yang lain, ya kami tidak tahu secara rincinya," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: