Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyiapkan kajian upah sektoral, khususnya untuk tenaga kerja di sektor pariwisata sehingga pemberian upah tidak lagi mengacu pada ketentuan upah minimum kota.

“Sudah disepakati dengan legislatif untuk melakukan kajian upah sektoral pada tahun ini. Kami akan menggandeng pihak ketiga untuk pelaksanaan kajiannya,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, hasil kajian upah sektoral tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penentuan kebijakan pengupahan di Kota Yogyakarta meskipun harus tetap didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan tenaga kerja.

“Dasar utamanya adalah kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kami bertindak sebagai fasilitator saja,“ kata Lucy.

Baca juga: Menperin sebut gaji per jam akan tingkatkan produktivitas industri

Dalam proses kajian tersebut, lanjut dia, juga dimungkinkan mengajak perwakilan pengusaha dan pekerja untuk melihat secara langsung sistem pemberian upah sektoral yang sudah diterapkan di daerah lain, salah satunya adalah di Kabupaten Badung Bali.

“Di kabupaten tersebut sudah menerapkan upah sektoral untuk sektor pariwisata. Tentunya, mekanisme pemberian upah di kabupaten tersebut bisa menjadi salah satu bahan kajian yang penting,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, pemberian upah sektoral di sektor pariwisata bisa saja diterapkan.

“Namun, yang lebih penting adalah bagaimana industri pariwisata di Yogyakarta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sampai saat ini masih ada masalah di beberapa titik karena industri pariwisata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya,” katanya.

Oleh karena itu, Heroe menyebut, pemberian akses dan pembagian “kue” industri pariwisata perlu menjadi perhatian seluruh pihak agar terjadi peningkatan ekonomi masyarakat. “Masyarakat bisa menikmati peningkatan pendapatan dari pariwisata,” katanya.

Baca juga: Apindo: Upah per jam tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan

Ia menyebut, pemberian upah sektoral di sektor pariwisata bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun peningkatan pendapatan tersebut justru bisa menjadi beban apabila tidak diimbangi dengan penguatan akses masyarakat terhadap perkembangan industri pariwisata.

“Gandeng gendong dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat di sekitarnya perlu terus diperkuat. Keduanya bisa saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan masing-masing dan maju bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Krisnadi mengatakan, kajian upah sektoral untuk sektor pariwisata di Kota Yogyakarta akan dilakukan tahun ini dan harapannya sudah bisa diterapkan mulai 2021 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.