Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana mengingatkan soal transparansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencegah tindakan korupsi.
"Maraknya kasus korupsi di sejumlah BUMN tidak lepas dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik BUMN tersebut," kata Gede Narayana, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Erick Thohir ingin jadikan Pelabuhan Benoa Bali berkelas dunia
Baca juga: Erick Thohir sebut ditugaskan Jokowi bangun kemitraan BUMN dan swasta
Baca juga: Erick Thohir paparkan lima prioritas strategis BUMN periode 2020-2024
Contohnya, menurut dia, kasus dugaan korupsi di BUMN asuransi seperti PT Jiwasraya dan PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) jadi sangat memprihatinkan karena menyangkut kepercayaan bisnis dan investasi di tanah air.
“Sebenarnya korupsi dapat dicegah jika BUMN melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” kata Gede.
Ia mengatakan informasi tentang laporan keuangan setiap badan publik BUMN bentuknya adalah informasi terbuka dan dapat diakses oleh publik atau pengguna informasi.
Kemudian, kata Gede, sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), mewajibkan laporan keuangan badan publik masuk kategori informasi harus tersedia setiap saat.
Selain itu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengamanatkan agar BUMN dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam menjalankan usahanya.
"Masih banyak BUMN yang belum melaksanakan keterbukaan informasi publik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) BP tahun 2019," katanya.
Penanggungjawab E-Monev BP KI Pusat 2019, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi prihatin akibat masih kurangnya partisipasi badan publik BUMN soal keterbukaan informasi. padahal KI Pusat sudah melakukan peningkatan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BUMN yang melibat KPK dan KPPU.
Menurutnya, dari 109 BUMN hanya 61 BUMN yang berpartisipasi dalam pelaksanaan Monev KI Pusat, padahal monev dimaksudkan untuk menakar tingkat kepatuhan badan publik BUMN terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Berdasarkan hasil monev, mayoritas badan usaha milik negeri, tidak informatif berjumlah sembilan puluh tiga BUMN, kurang informatif enam BUMN, cukup informatif delapan BUMN, dan hanya satu BUMN masuk kategori menuju informatif dan satu BUMN yang informatif,” kata Cecep Suryadi.
Baca juga: Erick Thohir: Divestasi Vale bagian strategis kembangkan mobil listrik
Baca juga: Erick Thohir akan tunjuk figur menarik sebagai Dirut dan Komut Garuda
Cegah korupsi, KI Pusat ingatkan transparansi BUMN
17 Januari 2020 18:19 WIB
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana (ANTARA/Humas KI)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: