Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota KPU terjerat operasi tangkap tangan KPK, Wahyu Setiawan, menunjuk enam orang kuasa hukum untuk mendampinginya menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi.

"Itu internal kami lah, tapi kami ya ada jaringan ditunjuk dari pihak mereka (Wahyu Setiawan)," kata salah seorang kuasa hukum, Saiful Anam, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kata "siap mainkan", Wahyu Satiawan: konteksnya bukan uang

Lima advokat lain yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus bernomor 13/SKK/TH/1/2020 adalah Tony Akbar Hasibuan, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Achmad Umar, dan Ari Arfan Hasibuan.

Anam belum bisa menyampaikan langkah yang sedang diambil kuasa hukum terhadap proses yang sedang dijalani Setiawan. "Bagaimana bagaimananya nanti ya, nanti kami kirimkan rilisnya kalau terkait itu," kata dia.

Baca juga: Selama 8 jam, KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan