Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Mahkamah Agung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran tidak mengatur batas periode jabatan hakim agung.

Pemohon pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan presiden dan wakil presiden bahkan dibatasi dua periode, masing-masing periode lima tahun.

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Aristides Verissimo de Sousa Mota mengatakan pasal 11 UU Mahkamah Agung mengatur hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani.

"Ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya 70 tahun," ujar pemohon.
Baca juga: DPR anggap KY kurang transparan seleksi calon hakim agung

Ia meminta agar MK memutus masa jabatan hakim agung lima tahun dan dapat dipilih kembali pada periode kedua, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun.


Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menilai permohonan pengujian Undang-Undang Mahkamah Agung yang diajukan terlalu sumir dan tidak memenuhi sistematika.

"Kalau yang dimaksud Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Bapak harus menyebutkan pasalnya," katanya Suhartoyo pula.

Selain itu, MKi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, ujar dia, sehingga pemohon mesti mencantumkan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
Baca juga: Suhartoyo kembali diusulkan MA jadi hakim konstitusi