Tinjau pemberlakuan BLUe, Dirjen kunjungi UPUBKB Pulogadung
16 Januari 2020 19:38 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam kunjungannya ke Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Pulogadung, Jakarta, Kamis. (Kemenhub)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menunjungi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk meninjau pemberlakuan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
“Saya berterima kasih pada seluruh UPUBKB yang ada di Provinsi DKI Jakarta karena per 1 Januari kami telah tetapkan penggunaan BLUe. Dari hasil pengecekan saya tadi di seluruh tahap untuk mobil baru tadi sudah cukup cepat, tidak memakan waktu yang lama. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar,” urai Dirjen Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
Pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali dan dilakukan di UPUBKB.
Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
Dengan didampingi oleh Mirza Aryadi selaku Kepala UPUBKB Pulogadung dan Fatchuri sebagai Kasubag Tata Usaha UPUBKB Pulogadung, Dirjen Budi menilai bahwa pungutan liar atau pungli adalah salah satu hal yang sering dikhawatirkan oleh masyarakat.
“Pungli yang dulu sering sekali dipertanyakan masyarakat. Sekarang sangat terbuka sekali prosesnya, sangat cepat, dan bahkan menggunakan sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung ke bank,” katanya.
Ia juga berterima kasih kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta karena telah menjalankan harapan Kementerian Perhubungan mengenai sistem UPUBKB yang lebih cepat dan praktis.
“Saya berterima kasih kepada Dishub Provinsi DKI Jakarta yang sudah menjalankan harapan dari Kementerian Perhubungan yakni BLUe sudah jalan. Saya harapkan Dishub Provinsi DKI Jakarta nanti dapat mempresentasikan mengenai UPUBKB ini bulan Februari di depan seluruh Kadishub se Indonesia,” kata Dirjen Budi.
Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan “chip” seperti sekarang ini maka kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elektronik.
Baca juga: Ini anomali pemudik manfaatkan tol
Baca juga: Kemenhub temukan izin palsu "bus pesta" di Jakarta
“Saya berterima kasih pada seluruh UPUBKB yang ada di Provinsi DKI Jakarta karena per 1 Januari kami telah tetapkan penggunaan BLUe. Dari hasil pengecekan saya tadi di seluruh tahap untuk mobil baru tadi sudah cukup cepat, tidak memakan waktu yang lama. Poin saya yang terpenting adalah tidak ada lagi pungutan liar,” urai Dirjen Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji pada 16 Januari 2019 lalu, maka resmi per Januari 2020 ini mulai diterapkan ketentuan tersebut dengan hadirnya Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe).
Pemilik kendaraan berjenis mobil bus, mobil barang, Kajen IV (bajaj) wajib melakukan uji berkala atau uji kir setiap enam bulan sekali dan dilakukan di UPUBKB.
Permohonan perpanjangan masa berlaku uji berkala kendaraan ini dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala.
Dengan didampingi oleh Mirza Aryadi selaku Kepala UPUBKB Pulogadung dan Fatchuri sebagai Kasubag Tata Usaha UPUBKB Pulogadung, Dirjen Budi menilai bahwa pungutan liar atau pungli adalah salah satu hal yang sering dikhawatirkan oleh masyarakat.
“Pungli yang dulu sering sekali dipertanyakan masyarakat. Sekarang sangat terbuka sekali prosesnya, sangat cepat, dan bahkan menggunakan sistem untuk pendaftaran dan pembayarannya pun langsung ke bank,” katanya.
Ia juga berterima kasih kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta karena telah menjalankan harapan Kementerian Perhubungan mengenai sistem UPUBKB yang lebih cepat dan praktis.
“Saya berterima kasih kepada Dishub Provinsi DKI Jakarta yang sudah menjalankan harapan dari Kementerian Perhubungan yakni BLUe sudah jalan. Saya harapkan Dishub Provinsi DKI Jakarta nanti dapat mempresentasikan mengenai UPUBKB ini bulan Februari di depan seluruh Kadishub se Indonesia,” kata Dirjen Budi.
Dengan adanya kartu BLUe yang menggunakan “chip” seperti sekarang ini maka kartu tersebut dapat digunakan juga sebagai uang elektronik.
Baca juga: Ini anomali pemudik manfaatkan tol
Baca juga: Kemenhub temukan izin palsu "bus pesta" di Jakarta
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: