Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan pasca mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjerat korupsi dan menyongsong Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum perlu membangun kembali soal integritas.
"Tentu dalam Pilkada serentak nasional 2020, perlu dibangun lagi komitmen kemandirian, melakukan integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu," kata anggota DKPP Ida Budhiati usai menggelar sidang putusan perkara Wahyu Setiawan, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DKPP: Pimpinan KPU terkesan lakukan pembiaran tindakan Wahyu Setiawan
Baca juga: DKPP berhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU
Baca juga: DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Keerom
Sikap Wahyu Setiawan yang bersifat partisan dan bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu di luar kantor merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata Ida.
Menurut Ida penyelenggara pemilu perlu membangun sistem pengawasan internal dengan standar operasional prosedur untuk menghindari tindakan yang mencoreng integritas, kredibilitas dan kemandirian itu tidak kembali terulang di kemudian hari.
"Bagaimana cara menerima tamu, dengan tetap menunjukkan sikap kemandirian anggota KPU, tidak bisa sendiri tapi memberitahu kolega lain, bisa mengajak juga sekretariat untuk ikut duduk mendengar apa yang sedang dibicarakan," katanya.
Dengan hal itu, kata dia, tentu bisa menghindari penyelenggara pemilu atas tuduhan-tuduhan negatif atau kecurigaan keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu kader PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
Kasus Wahyu Setiawan, DKPP: Di Pilkada perlu dibangun lagi integritas
16 Januari 2020 19:07 WIB
Jumpa pers DKPP usai sidang putusan perkara etik Wahyu Setiawan, di Jakarta, Kamis, (16/1/2020) (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: