Semarang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 18 saksi dalam perkara Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Totok Santosa, yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Sudah 18 saksi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Kamis.
Baca juga: Kapolda: Pengikut Raja Keraton Agung Sejagat dipungut puluhan juta
Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.
Baca juga: Polisi lakukan olah TKP Keraton Agung Sejagat
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Yogyakarta, dan Lampung.
"Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak," katanya.
Baca juga: Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.
Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Keraton Sejagat Purworejo, polisi libatkan guru besar sejarah
Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
18 saksi diperiksa dalam kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo
16 Januari 2020 17:48 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F.Sutisna (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: