Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat target perbankan nasional masuk lima besar bank di kawasan ASEAN dalam jangka waktu 2020-2024.

"Bank kita kini sudah masuk 10 besar, belum masuk lima besar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: OJK: Pertumbuhan kredit perbankan 2019 hanya 6,08 persen

Menurut dia, OJK akan melakukan konsolidasi dan permodalan sebagai prioritas baik sektor perbankan dan nonperbankan untuk mengakselerasi perbankan nasional di kawasan Asia Tenggara.

Peningkatan skala ekonomi industri keuangan merupakan satu dari lima kebijakan strategis OJK tahun 2020.

Kelima upaya peningkatkan skala ekonomi industri keuangan Tanah Air adalah peningkatan nominal modal minimum bertahap dan mendorong akselerasi konsolidasi dengan kebijakan insentif dan disinsentif termasuk exit policy.

Selain itu, mempercepat transformasi industri keuangan nonbank dan memperketat perizinan kegiatan usaha di perusahaan efek berdasarkan tingkat permodalannya.

Selain meningkatkan skala ekonomi, empat kebijakan strategis lainnya yakni mempersempit peraturan dan celah pengawasan antarsektor jasa keuangan.

Kemudian, digitalisasi produk dan layanan, percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat dan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

Sementara itu, terkait kinerja perbankan, Wimboh menjelaskan perbankan nasional mengalami pertumbuhan tahun 2019.

Meski demikian, angkanya masih lebih rendah dibandingkan 2018.

Untuk kredit bank buku empat tumbuh 7,8 persen atau lebih rendah dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 12,3 persen.

Bank buku tiga tumbuh 2,4 persen sedangkan tahun lalu 12,3 persen, kemudian bank buku dua tumbuh 8,4 persen lebih rendah dibandingkan tahun lalu mencapai 8,8 persen dan bank buku satu tumbuh 6,4 persen.

Berdasarkan kepemilikan, bank BUMN tumbuh 8,5 persen dibandingkan tahun lalu tumbuh 14 persen dan juga bank swasta nasional tumbuh 4,3 persen, lebih rendah dibandingkan tahun lalu 9,4 persen.

Sementara itu, kredit bermasalah atau NPL tahun 2019 mencapai 2,65 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 mencapai 2,4 persen.

Baca juga: Ketua OJK : Industri asuransi perlu direformasi
Baca juga: OJK nilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga