Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menilai kasus Jiwasraya harus diusut hingga tuntas, karena potensi kerugian negaranya diperkirakan dapat mencapai Rp13,7 triliun atau lebih besar dari kerugian negara dalam kasus Century.
"(Potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya) ini jauh lebih besar dari Bank Century," kata Ledia Hanifa dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, perhitungan terakhir dari kerugian kasus Bank Century oleh BPK diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp7 triliun.
Ledia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa Jiwasraya masih memiliki utang dan liabilitas yang terus meningkat, di mana pada bulan September 2019 ini, kewajibannya mencapai Rp49,6 triliun.
Selain itu, ujar dia, ada sekitar 5,2 juta orang yang terdampak dengan kerugian Jiwasraya. Apalagi, ia juga mengemukakan pendapatnya bahwa ada indikasi kejahatan sistematis dalam kasus ini.
"Kami mencium adanya indikasi fraud yang terorganisir (organized crime) dan kecurangan dibalik kasus Jiwasraya sejak tahun 2013," jelas Ledia.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah mengusulkan pansus Jiwasraya dan akan mengajukan Hak Interpelasi BPJS, karena dua kasus itu dinilai mengancam perekonomian dan merugikan negara serta masyarakat, khususnya rakyat kecil.
Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua OJK Wimboh Santoso, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menyelesaikan pengelolaan bisnis dan sisi ekonomi perusahaan tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi: Industri asuransi dan dana pensiun perlu reformasi
Baca juga: Erick Thohir dikirimi bunga, bentuk dukungan usut kasus Jiwasraya
Baca juga: Ketua OJK : Industri asuransi perlu direformasi
Legislator sebut kasus Jiwasraya lebih besar dari Century
16 Januari 2020 16:48 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah. (Dokumentasi Humas PKS)
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: