DKPP sebut sikap Wahyu Setiawan pengkhianatan terhadap demokrasi
16 Januari 2020 16:31 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner Hasyim Asyari (kiri) selaku Pihak Terkait mengikuti sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dipimpin Plt Ketua DKPP sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DKPP berhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU
Menurut dia, sebagai anggota KPU Republik Indonesia seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.
"Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun," katanya.
Baca juga: DKPP: Cukup sekali sidang untuk memutuskan etik Wahyu Setiawan
Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.
"Tindakan teradu secara nyata melanggar pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu," ucapnya.
Baca juga: Pengaduan Wahyu ke DKPP, Bawaslu: tak dikenal pengunduran diri
Ketentuan tersebut, kata dia, lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk melakukan pertemuan dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor)," ujarnya.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya putuskan hadiri sidang DKPP meski sudah mundur
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata anggota Majelis Sidang DKPP Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: DKPP berhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU
Menurut dia, sebagai anggota KPU Republik Indonesia seharusnya Wahyu menjadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara yang kredibel dan berintegritas bagi penyelenggara pemilu secara nasional.
"Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun," katanya.
Baca juga: DKPP: Cukup sekali sidang untuk memutuskan etik Wahyu Setiawan
Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.
"Tindakan teradu secara nyata melanggar pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu," ucapnya.
Baca juga: Pengaduan Wahyu ke DKPP, Bawaslu: tak dikenal pengunduran diri
Ketentuan tersebut, kata dia, lebih lanjut diterjemahkan dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU yang menegaskan larangan untuk melakukan pertemuan dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.
"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu (di luar kantor)," ujarnya.
Baca juga: Wahyu Setiawan: Saya putuskan hadiri sidang DKPP meski sudah mundur
Pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
”Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota komisi pemilihan umum republik Indonesia sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad.
Selain itu, putusan DKPP tersebut juga memerintahkan kepada Badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Dan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: