Hukum kemarin, UU baru tak lemahkan KPK hingga Raja-Ratu KAS ditangkap
16 Januari 2020 07:46 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan tentang kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan dua tersangkanya, Totok Santosa (belakang kanan) dan Fanni Aminadia (belakang kiri), saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/tom/hp. (ANTARA FOTO/Immanuel Citra Senjaya/Immanuel Citra )
Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan lembaga antirasuah itu hingga Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap.
1. Wapres Ma'ruf nilai UU KPK tidak lemahkan penindakan korupsi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
Selengkapnya di sini
2. Jaksa KPK tuntut penyuap Dirut PTPN III penjara 2 tahun
Jakarta (ANTARA) - Jaksa KPK menuntut pengusaha Pieko Njotosetiadi 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, sebesar Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih.
Selengkapnya di sini
3. KPK koordinasi dengan BPK usut dugaan korupsi Asabri
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Selengkapnya di sini
4. Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Semarang (ANTARA) - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.
Selengkapnya di sini
5. Kata "siap mainkan", Wahyu Setiawan: konteksnya bukan uang
Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan dalam sidang etik yang digelar DKPP mengatakan kata "siap mainkan" tidak ada konteks meminta uang suap.
Selengkapnya di sini
1. Wapres Ma'ruf nilai UU KPK tidak lemahkan penindakan korupsi
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melemahkan fungsi dan kinerja lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
Selengkapnya di sini
2. Jaksa KPK tuntut penyuap Dirut PTPN III penjara 2 tahun
Jakarta (ANTARA) - Jaksa KPK menuntut pengusaha Pieko Njotosetiadi 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, sebesar Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih.
Selengkapnya di sini
3. KPK koordinasi dengan BPK usut dugaan korupsi Asabri
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Selengkapnya di sini
4. Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditangkap di Yogyakarta
Semarang (ANTARA) - Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di luar keratonnya di Purworejo.
Selengkapnya di sini
5. Kata "siap mainkan", Wahyu Setiawan: konteksnya bukan uang
Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU terkena OTT KPK Wahyu Setiawan dalam sidang etik yang digelar DKPP mengatakan kata "siap mainkan" tidak ada konteks meminta uang suap.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: