Jakarta (ANTARA) - Forum Masyarakat Pemantau Hukum Indonesia (FMPHI) melaporkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Koordinator FMPHI San Salvator melaporkan Mustafa atas pernyataan Mustafa yang menyebut Azis meminta fee sebesar 8 persen untuk dana pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 untuk wilayah Lampung Tengah.

"Kami laporkan sebagai delik perbuatan Mustafa yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Azis Syamsuddin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019—2024," kata San Salvator di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Aziz bantah terima "fee" DAK Lampung Tengah

Baca juga: Empat anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 tahun penjara


Namun, laporan tersebut belum diterima penyidik Bareskrim karena bukti-bukti harus dilengkapi.

Pihaknya berjanji akan kembali ke Bareskrim dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan.

"Nanti kami lengkapi bukti-bukti, tadi penyidik minta begitu, dilengkapi buktinya," katanya.

Mustafa adalah mantan Bupati Lampung Tengah yang menjadi terpidana kasus korupsi karena terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dengan uang senilai Rp9,6 miliar.

Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Juli 2018.

Ia kini tengah menjalani masa hukuman akibat perkara suap DAK Lampung Tengah 2017.

Baca juga: KPK dalami saksi mahar politik mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dilaporkan ke KPK dan MKD DPR RI atas dugaan permintaan fee terkait dengan DAK Lampung Tengah 2017.

Tudingan tersebut dianggap sebagai pembunuhan karakter politikus Partai Golkar itu.

Azis menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait dengan diri saya. Saya berharap tidak dipolitisasi yang mengarah kepada pembunuhan karakter," kata Azis.