Polda Jatim buru bandar sabu jaringan internasional
15 Januari 2020 19:12 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh China saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (15/01/2020). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memburu bandar sabu-sabu jaringan internasional usai menggagalkan peredarannya di kawasan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis (2/1), kami membekuk seseorang diduga kurir narkoba di area parkir mobil Terminal II Bandara Juanda. Sekarang kami kembangkan kasusnya," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.
Seorang yang ditangkap adalah Dio Anggriawan, warga asal Gresik dan berdasarkan rekam jejaknya masuk pada jaringan internasional.
Baca juga: Bareskrim bekuk tujuh kurir narkoba jaringan internasional
Tersangka, kata dia, mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya lewat kapal laut.
Polisi yang sudah mengetahui identitas dan gerak-gerik tersangka mengikuitinya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
"Di saat tepat, kami menangkap tersangka di dalam mobil beserta barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel," ucap perwira menegah tersebut.
Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China.
Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura.
Baca juga: Polisi dalami jaringan internasional penyelundupan 15 kg sabu-sabu
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Baca juga: BNNP Jatim sita sabu-sabu seberat 4 kilogram di Madiun
Baca juga: BNN amankan 84 kg sabu-sabu jaringan internasional Malaysia
"Pada Kamis (2/1), kami membekuk seseorang diduga kurir narkoba di area parkir mobil Terminal II Bandara Juanda. Sekarang kami kembangkan kasusnya," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu.
Seorang yang ditangkap adalah Dio Anggriawan, warga asal Gresik dan berdasarkan rekam jejaknya masuk pada jaringan internasional.
Baca juga: Bareskrim bekuk tujuh kurir narkoba jaringan internasional
Tersangka, kata dia, mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya lewat kapal laut.
Polisi yang sudah mengetahui identitas dan gerak-gerik tersangka mengikuitinya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.
"Di saat tepat, kami menangkap tersangka di dalam mobil beserta barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel," ucap perwira menegah tersebut.
Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China.
Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura.
Baca juga: Polisi dalami jaringan internasional penyelundupan 15 kg sabu-sabu
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.
Baca juga: BNNP Jatim sita sabu-sabu seberat 4 kilogram di Madiun
Baca juga: BNN amankan 84 kg sabu-sabu jaringan internasional Malaysia
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: