Aplikator ojek daring Maxim akan dievaluasi karena langgar KP 348
15 Januari 2020 18:56 WIB
Ketua GARDA Indonesia Igun Wicaksono usai bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI di Kementerian Perhubungan, Rabu(15/1/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak Fadel Balher mengatakan Kementerian Perhubungan RI akan mengevaluasi aplikator ojek daring Maxim, karena dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Perhubungan terkait penghitungan tarif ojek motor daring.
Hal ini disampaikan usai pertemuan antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setyadi dengan anggota Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) yang menjadi perwakilan massa Ojol Nusantara Bergerak, Rabu siang.
"Alhamdulillah ini langsung dijawab sama Dirjen Perhubungan Darat bahwa ia telah mengeluarkan surat mengevaluasi operator Maxim diseluruh daerah di Indonesia karena melanggar KP 348," kata pria yang merupakan Ketua GARDA Kalimantan Timur itu usai pertemuan dengan Kemenhub RI.
Menambahkan Fadel, Ketua GARDA Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, aplikator Maxim telah melanggar tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI di seluruh wilayah yang terlayani oleh aplikasi asal Rusia itu.
"Hampir melanggar di seluruh Indonesia ya. Mereka (Maxim) melanggar KP 348," kata Igun.
Baca juga: Mulai 2 September, ojek daring berlakukan tarif sesuai aturan
Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota
Baca juga: Jumlah order turun, Gojek "nekat" tetap lanjutkan tarif baru
Meski telah diprotes oleh pengemudi ojek daring di Solo dan telah ditegur, Maxim rupanya masih melakukan pelanggaran dengan menurunkan tarif yang sudah ditentukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Disana kemarin cuma formalitas. Saya dengar kemarin turun lagi. Melanggar lagi," kata Igun.
Dengan adanya kesepakatan antara pengemudi ojek daring dengan pemerintah diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai aplikator Maxim yang melanggar KP 348.
"Kita tidak mau ada aksi demo soal masalah tarif Maxim," kata Igun.
Hal ini disampaikan usai pertemuan antara Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI Budi Setyadi dengan anggota Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) yang menjadi perwakilan massa Ojol Nusantara Bergerak, Rabu siang.
"Alhamdulillah ini langsung dijawab sama Dirjen Perhubungan Darat bahwa ia telah mengeluarkan surat mengevaluasi operator Maxim diseluruh daerah di Indonesia karena melanggar KP 348," kata pria yang merupakan Ketua GARDA Kalimantan Timur itu usai pertemuan dengan Kemenhub RI.
Menambahkan Fadel, Ketua GARDA Indonesia Igun Wicaksono menjelaskan, aplikator Maxim telah melanggar tarif yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI di seluruh wilayah yang terlayani oleh aplikasi asal Rusia itu.
"Hampir melanggar di seluruh Indonesia ya. Mereka (Maxim) melanggar KP 348," kata Igun.
Baca juga: Mulai 2 September, ojek daring berlakukan tarif sesuai aturan
Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota
Baca juga: Jumlah order turun, Gojek "nekat" tetap lanjutkan tarif baru
Meski telah diprotes oleh pengemudi ojek daring di Solo dan telah ditegur, Maxim rupanya masih melakukan pelanggaran dengan menurunkan tarif yang sudah ditentukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Disana kemarin cuma formalitas. Saya dengar kemarin turun lagi. Melanggar lagi," kata Igun.
Dengan adanya kesepakatan antara pengemudi ojek daring dengan pemerintah diharapkan tidak ada lagi perdebatan mengenai aplikator Maxim yang melanggar KP 348.
"Kita tidak mau ada aksi demo soal masalah tarif Maxim," kata Igun.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: