Kemenkeu bakal salurkan dana transfer ke daerah berbasis kinerja
15 Januari 2020 17:17 WIB
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu (15/1/2020) (Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendorong penyaluran dana transfer ke daerah berbasis alokasi kinerja yang siap diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan pengelolaan maupun capaian hasil pembangunan.
"Ini memang baru kita introduce, yang jelas kita terus mendorong penyaluran berbasis kinerja, tidak cuma dana desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu.
Astera mengatakan skema alokasi kinerja ini mulai diterapkan dalam formula pengalokasian dana desa yang terbaru dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam ketentuan ini, formulasi pengalokasian dana desa yang sebelumnya mencakup 72 persen alokasi dasar, 25 persen alokasi formula dan tiga persen alokasi afirmasi menjadi 69 persen alokasi dasar, 28 persen alokasi formula dan 1,5 persen masing-masing alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.
Alokasi berbasis kinerja sebanyak 1,5 persen ini diberikan berdasarkan formulasi pengelolaan keuangan desa 20 persen, pengelolaan dana desa 20 persen, capaian keluaran dana desa 25 persen dan capaian hasil pembangunan desa 35 persen.
Pemberian alokasi kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli desa, meningkatkan kinerja pengelolaan dana desa, meningkatkan kinerja pengentasan kemiskinan di desa dan meningkatkan status desa.
"Ke depan kita lakukan secara lebih banyak, intinya jadi seperti pilihan, karena daerah yang masih di belakang butuh dorongan lebih banyak," ujar Astera.
Meski demikian, ia mengharapkan adanya efektivitas pemberian dana transfer ke daerah agar jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan dan moral hazard yang justru kontraproduktif terhadap perkembangan daerah tertinggal.
"Kalau anggaran lebih banyak, jangan moral hazard dan daerah jadi tidak mau naik kelas. Kita terus pelajari di mana titik keseimbangan, dan pola-pola penyaluran terus kita kembangkan, termasuk untuk dana fisik di Dana Alokasi Desa," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2020 telah menganggarkan transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp856,94 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah Rp784,94 triliun dan dana desa Rp72 triliun untuk mendorong pembangunan di daerah.
Sementara itu, realisasi transfer ke daerah dan dana desa untuk APBN hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp811,3 triliun atau 98,1 persen dari pagu sebesar Rp826,8 triliun. Pencapaian ini tumbuh 7,1 persen dibandingkan periode sama tahun 2018.
Baca juga: Kemenkeu perkuat pengawasan untuk penyaluran dana desa
Baca juga: Kemenkeu: Skema penyaluran dana desa diubah untuk percepat realisasi
"Ini memang baru kita introduce, yang jelas kita terus mendorong penyaluran berbasis kinerja, tidak cuma dana desa," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu.
Astera mengatakan skema alokasi kinerja ini mulai diterapkan dalam formula pengalokasian dana desa yang terbaru dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam ketentuan ini, formulasi pengalokasian dana desa yang sebelumnya mencakup 72 persen alokasi dasar, 25 persen alokasi formula dan tiga persen alokasi afirmasi menjadi 69 persen alokasi dasar, 28 persen alokasi formula dan 1,5 persen masing-masing alokasi afirmasi dan alokasi kinerja.
Alokasi berbasis kinerja sebanyak 1,5 persen ini diberikan berdasarkan formulasi pengelolaan keuangan desa 20 persen, pengelolaan dana desa 20 persen, capaian keluaran dana desa 25 persen dan capaian hasil pembangunan desa 35 persen.
Pemberian alokasi kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pendapatan asli desa, meningkatkan kinerja pengelolaan dana desa, meningkatkan kinerja pengentasan kemiskinan di desa dan meningkatkan status desa.
"Ke depan kita lakukan secara lebih banyak, intinya jadi seperti pilihan, karena daerah yang masih di belakang butuh dorongan lebih banyak," ujar Astera.
Meski demikian, ia mengharapkan adanya efektivitas pemberian dana transfer ke daerah agar jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan dan moral hazard yang justru kontraproduktif terhadap perkembangan daerah tertinggal.
"Kalau anggaran lebih banyak, jangan moral hazard dan daerah jadi tidak mau naik kelas. Kita terus pelajari di mana titik keseimbangan, dan pola-pola penyaluran terus kita kembangkan, termasuk untuk dana fisik di Dana Alokasi Desa," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dalam APBN 2020 telah menganggarkan transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp856,94 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah Rp784,94 triliun dan dana desa Rp72 triliun untuk mendorong pembangunan di daerah.
Sementara itu, realisasi transfer ke daerah dan dana desa untuk APBN hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp811,3 triliun atau 98,1 persen dari pagu sebesar Rp826,8 triliun. Pencapaian ini tumbuh 7,1 persen dibandingkan periode sama tahun 2018.
Baca juga: Kemenkeu perkuat pengawasan untuk penyaluran dana desa
Baca juga: Kemenkeu: Skema penyaluran dana desa diubah untuk percepat realisasi
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: