Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengungkapkan pembahasan saat rapat dengan Komisi XI DPR yang digelar tertutup hari ini.

"Ini rapat dengar pendapat, pertanyaannya umum dari A sampai Z. Saya tidak berhak untuk mengungkapkan di depan publik," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Jakarta, Rabu.

Direksi BEI, bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), bersama Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU terkait evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan Jiwasraya.

"Kami menyampaikan keterangan, data, pendapat, opini," ujar Laksono.

Baca juga: Perusahaan properti Triniti Land resmi tercatat di bursa

Terkait dengan tudingan OJK dan BEI lebih mementingkan kuantitas dibandingkan kualitas perusahaan tercatat di bursa, Laksono menuturkan keduanya harus seimbang.

"Dari segi kami, memang kami harus mem-balance antara jumlah dan juga kualitas. Itu yang kita usahakan selalu tercapai karena memang tidak semua IPO itu bisa IPO yang besar, tapi kami juga harus akomodasi pihak-pihak yang mau IPO, dalam hal ini usaha kecil dan menengah," kata Laksono.

Baca juga: IHSG menguat di tengah koreksi bursa saham Asia

Di bursa sendiri saat ini sudah tersedia papan akselerasi, selain papan pengembangan dan papan utama, yang disediakan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan-perusahaan kecil dan menengah untuk masuk ke pasar modal.

Sementara itu, untuk membantu dan melindungi para investor, BEI sudah memiliki sejumlah aturan seperti pemberlakuan suspensi kepada emiten yang tidak taat aturan atau pergerakan sahamnya signifikan, serta pemberian notasi khusus agar investor lebih waspada.

"Jadi sebenarnya kami punya rambu-rambu apabila diikuti dengan baik mestinya cukup memberikan 'guidance' bagi para investor untuk memilih saham-saham yang ada," kata Laksono.

Baca juga: BEI sebut Jiwasraya jadi sentimen negatif, tapi tak pengaruhi asing
Baca juga: BEI tegaskan akan terus tindak "saham gorengan" sesuai aturan