Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong ekspor hasil perikanan yang tersertifikasi dalam rangka meningkatkan jaminan kesehatan, mutu dan keamanan hasil perikanan ekspor.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada para menteri kabinet kerja untuk meningkatkan kinerja ekspor, termasuk ekspor komoditas perikanan.

"Selain memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan, BKIPM KKP memiliki peran strategis untuk mengawal kedaulatan perikanan Indonesia, di antaranya dengan mencatat lalu lintas ikan antar wilayah secara berkesinambungan," katanya.

Menurut Rina, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pemasukan atau pengeluaran komoditas perikanan yang masuk ke atau dari wilayah Republik Indonesia harus dilaporkan kepada petugas BKIPM dan dilakukan tindakan karantina untuk memastikan bahwa komoditas tersebut bebas dari penyakit serta aman untuk dikonsumsi.

Penjaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan, kata Rina, dilakukan melalui penerapan Cara Karantina Ikan yang baik (CKIB) di unit usaha pembudidaya ikan, penerapan sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) di unit pengolahan ikan (UPI), dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan bahwa produk yang diekspor sehat dan aman untuk dikonsumsi manusia.

"Dengan penjaminan ini, hasil perikanan Indonesia telah diterima 158 negara di dunia dan mampu bersaing di pasar internasional," kata Rina.

Baca juga: KKP dorong swasta tingkatkan produksi komoditas berorientasi ekspor

Ia mengungkapkan bahwa pasar utama dari hasil perikanan Indonesia yaitu negara atau kawasan seperti Amerika Serikat diikuti oleh Republik Rakyat China, Jepang, Malaysia, Taiwan, Thailand, Singapura, Vietnam, Italia, dan Hong Kong.

Sementara itu, komoditas utama ekspor hasil perikanan Indonesia antara lain udang, tuna dan jenis pelagis lainnya, cumi-cumi/gurita, rajungan, ikan demersal, tilapia, serta rumput laut.

Sekadar informasi, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia memperlihatkan peningkatan di setiap tahunnya. Pada 2019, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai Rp73,68 triliun di mana nilai tersebut meningkat sebesar 10,8 persen dibandingkan dengan periode tahun 2018 yaitu senilai Rp66,48 triliun.

Baca juga: KKP ekspor perdana perikanan tahun 2020 senilai Rp13,3 miliar

Adapun sertifikasi kesehatan yang dilakukan oleh BKIPM mencakup 2 aspek, yaitu kesehatan ikan dan keamanan pangan. Artinya dengan dikeluarkannya HC atau sertifikat kesehatan atas komoditas perikanan yang diekspor menunjukkan bahwa komoditas tersebut telah dijamin kesehatan dan keamanannya.

Pada tahun 2020 diperkirakan jumlah HC yang dikeluarkan oleh BKIPM terhadap komoditas perikanan yang diekspor akan terus meningkat. Data BKIPM sampai akhir tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah sertifikat HC ekspor yang telah dikeluarkan sudah mencapai 176.573 eksemplar.

Baca juga: Presiden minta ekspor benih lobster perhatikan nilai tambah untuk RI
Baca juga: Ekspor ikan kerapu dari Belitung ke Hong Kong capai 90 ton