Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, memanggil dua korporasi masing-masing PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya dalam penyidikan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 sampai dengan TA 2011.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua korporasi PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 sampai dengan TA 2011," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi korupsi dermaga Sabang

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut, sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK periksa direktur PT Tuah Sejati terkait korupsi dermaga Sabang

Baca juga: KPK periksa direksi Nindya Karya terkait korupsi dermaga Sabang