Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa, 14/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi hingga penggeledahan apartemen Harun Masiku.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi

Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Selengkapnya baca di sini

Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Selengkapnya baca di sini

Mahfud: Makna radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur dalam undang-undang.

Selengkapnya baca di sini

Dewas KPK punya waktu 1X24 jam berikan izin geledah

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diajukan.

Selengkapnya baca di sini

KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa, dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Selengkapnya baca di sini