Kemarin, Raja Keraton Sejagat ditahan hingga apartemen Harun digeledah
15 Januari 2020 07:28 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Hendrisman Rahim ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa, 14/1) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi hingga penggeledahan apartemen Harun Masiku.
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi
Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Selengkapnya baca di sini
Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Selengkapnya baca di sini
Mahfud: Makna radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur dalam undang-undang.
Selengkapnya baca di sini
Dewas KPK punya waktu 1X24 jam berikan izin geledah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diajukan.
Selengkapnya baca di sini
KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa, dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Selengkapnya baca di sini
Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat ditahan polisi
Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat si Purworejo, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir.
Selengkapnya baca di sini
Eks direktur utama Jiwasraya ditetapkan tersangka kasus korupsi
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Selengkapnya baca di sini
Mahfud: Makna radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta istilah radikal dalam konteks hukum tidak perlu diperdebatkan karena telah diatur dalam undang-undang.
Selengkapnya baca di sini
Dewas KPK punya waktu 1X24 jam berikan izin geledah
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya mempunyai waktu 1X24 jam untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan setelah diajukan.
Selengkapnya baca di sini
KPK menggeledah apartemen milik Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa, dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: