Wabup OKU ditahan Polda Sumsel karena kasus korupsi
14 Januari 2020 23:32 WIB
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membawa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (14/1/2020). Johan Anuar ditahan terkait kasus dugaan penggelembungan harga pembelian lahan kuburan di Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel pada tahun 2013. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Palembang (ANTARA) - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, Selasa malam ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman sejak pagi hari.
Kuasa Hukum Wabup OKU JA,Titis Rachmawati SH mengatakan akan mengupayakan perlindungan kliennya dalam menjalani proses hukum kepada Propam Bareskrim Polri karena ada dugaan tekanan politik mengganjal pencalonan kliennya dalam pilkada kabupaten setempat 2020 ini.
Kuasa Hukum Wabup OKU JA,Titis Rachmawati SH mengatakan akan mengupayakan perlindungan kliennya dalam menjalani proses hukum kepada Propam Bareskrim Polri karena ada dugaan tekanan politik mengganjal pencalonan kliennya dalam pilkada kabupaten setempat 2020 ini.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: