Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) menargetkan perbaikan infrastruktur digital pada tahun ini guna mendorong teknologi finansial (fintech) syariah di Indonesia.

"Kita melihat ada beberapa isu positif mengenai infrastruktur fintech. Target kami di tahun ini memperbaiki semua infrastruktur digital untuk mendorong perkembangan fintech syariah di Indonesia," ujar Ketua AFSI Ronald Yusuf Wijaya di Jakarta, Selasa.

Ronald mengatakan bahwa fintech syariah di Indonesia menghadapi banyak tantangan terutama saat pendaftaran, ternyata banyak sekali ketertinggalan atau gap teknologi untuk mempercepat fintech syariah.

Contoh yang paling konkret adalah bank-bank syariah belum ada yang mencapai kategori BUKU 4, sehingga mereka belum bisa mengeluarkan payment gateway sendiri.

"Ini sebetulnya kunci untuk mendapatkan investor secepat-cepatnya, karena dengan payment gateway maka pencatatan menjadi lebih cepat," kata Ronald.

Menurut dia, hal tersebut juga menjadi penyebab fintech syariah belum mendapatkan venture capital, karena infrastrukturnya belum mendukung.

"Harapannya setelah infrastrukturnya rapih, akan semakin banyak fintech syariah yang mendapatkan pembiayaan dari venture capital," ujar Ronald.

Dari semua fintech syariah yang terdaftar di Indonesia, lanjut dia, baru dua fintech syariah yang mendapatkan venture capital.

"Ini merupakan tugas bersama dengan AFPI ( Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia) untuk memastikan adanya 'jalur tol baru' untuk menggunakan fintech syariah. Saya pikir itu akan menjadi milestone atau pencapaian utama kita saat ini," ujar Ronald.

Hingga saat ini fintech P2P lending syariah yang terdaftar berjumlah 12 yakni Kapital Boost, PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), Danakoo, Alami Sharia, PT Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi), PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), Qazwa, PT Maslahat Indonesia Mandiri (Bsalam), PT Berkah Finteck Syariah, Papitupi Syariah, PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis), dan PT Ammana Fintek Syariah (Ammanna), yang juga telah mendapatkan status berizin dari OJK.

Baca juga: Fintech berbasis syariah di Indonesia dinilai masih terbatas

Baca juga: KNKS dukung penyusunan peta jalan fintech syariah