Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melakukan pengawasan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di PT Kapuas Rimba Sejahtera (PT KRS) di Desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.

Baca juga: Pemkab Landak lakukan kajian air limbah sawit dijadikan pupuk

Kepala seksi peningkatan kapasitas dan kerjasama pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto di Ngabang Selasa mengatakan tujuan dilakukan pengawasan ini untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan di Kabupaten Landak telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Akademisi: Lumpur dan bungkil sawit bisa jadi pakan alternatif unggas

"Tujuan utama pengawasan adalah untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup," katanya.

Baca juga: Gubernur perintahkan selidiki dugaan pencemaran limbah sawit di Kotim

Dia mengatakan pentingnya pengelolaan limbah cair secara berkelanjutan demi mencegah dan mengurangi timbulnya limbah yang tidak baik.

"Limbah yang ditampung dalam instalasi pengolahan limbah cair harus dilakukan pengelolaan secara berkelanjutan. Pengelolaan limbah pada sumbernya merupakan upaya yang harus dilaksanakan pertama kali karena upaya ini bersifat preventif yaitu mencegah atau mengurangi terjadinya limbah yang tidak aman dan melakukan proses pengelolaan limbah yang benar," tuturnya.

PT Kapuas Rimba Sejahtera merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak yang telah memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas olah 60 ton TBS/jam dan memiliki izin pembuangan limbah cair melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Surat Keputusan Bupati Landak Nomor 660.1/290/HK-2017 Tanggal 25 September 2017 dengan masa berlaku izin selama 5 Tahun.

Dalam hal ini Bupati Landak dr.Karolin Margret Natasa mengatakan pentingnya pengawasan yang dilakukan agar bisa memberikan acuan pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkrit dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten Landak.

"Kita harus awasi pengelolaan air limbah industri, melalui kegiatan pengawasan pengelolaan IPAL diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan khususnya pengendalian pencemaran air melalui pengelolaan IPAL di Kabupaten Landak," ujar Karolin.

Karolin berharap semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Landak dapat melakukan pengelolaan IPAL sesuai standar yang telah ditentukan.

"Dari hasil pengawasan, perusahaan diharapkan tetap melakukan pengelolaan IPAL dengan melakukan pencucian atau pembersihan IPAL secara berlanjut, perbaikan tanggul IPAL, menjaga pompa agar selalu aktif untuk mensirkulasi atau mengalirkan air limbah antar kolam agar tidak menimbulkan pencemaran limbah di lingkungan sekitar terutama kawasan pemukiman," harap Karolin.

Di kabupaten Landak sendiri PT Kapuas Rimba Sejahtera juga sudah memanfaatkan air limbah sebagai bahan campuran dengan limbah padat tandak kosong (tangkos) untuk proses composting, yang outputnya berupa pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia.