Ashanty dan Martin Pratiwi sepakat jalani sidang secara elektronik
14 Januari 2020 15:59 WIB
Martin Pratiwi (kiri) saat menunggu kuasa hukumnya, Udhin Wibowo dan kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida, yang sedang berdiskusi dengan anggota Majelis Hakim Dian Anggraini terkait dengan rencana sidang secara elektronik di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). (ANTARA/Sumarwoto)
Purwokerto (ANTARA) - Pesohor Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah selaku tergugat dan Martin Pratiwi selaku penggugat sepakat untuk menjalani sidang secara elektronik (e-Court) dalam sidang gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, Selasa, dipimpin oleh Dian Anggraini karena Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dan Hakim Anggota lainnya, Arief Yudiarto sedang dinas luar.
Baca juga: Pengacara menilai gugatan terhadap Ashanty tidak berdasarkan hukum
Dalam sidang tersebut, Hakim Dian Anggraini meminta kuasa hukum Martin Pratiwi maupun kuasa hukum Ashanty untuk maju ke depan guna membahas masalah sidang secara elektronik yang telah disepakati oleh penggugat maupun tergugat.
Kendati demikian, Hakim belum bisa menentukan waktu pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut karena harus menunggu tanda tangan dari Hakim Ketua.
Setelah berdiskusi, Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar gugatan wanprestasi tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Selanjutnya, Hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin (20/1) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.
Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan pihak tergugat sudah menyepakati untuk melakukan persidangan secara elektronik (e-Court).
"Pada prinsipnya, kami sudah setuju. Dari persidangan yang lalu, kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-Court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," katanya didampingi Martin Pratiwi selaku penggugat.
Oleh karena Hakim Ketua tidak hadir, kata dia, jadwal sidang secara elektronik belum bisa ditandatangani sehingga persidangan ditunda hingga hari Senin (20/1).
Baca juga: Kuasa hukum: Sidang gugatan terhadap Ashanty temui jalan buntu
Disinggung mengenai harapan Majelis Hakim agar permasalahan tersebut bisa berakhir damai, dia mengatakan pihaknya sejak awal sudah beritikad baik yang ditunjukkan dengan menghadiri jadwal mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (prinsipal) sama sekali tidak hadir," katanya.
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty, red.), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," katanya.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyatakan gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum dan ada perubahan, Udhin mengatakan pihaknya akan melihat jawaban dari tergugat saat persidangan selanjutnya.
Kendati demikian, dia mengatakan jika pernyataan tersebut berkaitan dengan pemindahan tempat sidang dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, pihak kuasa hukum tergugat dipersilakan membaca perjanjian kerja sama yang dibuat Martin Pratiwi dan Ashanty.
"Dalam perjanjian kerja samanya, Pasal 6 ayat 2 tertulis 'Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto'. Jadi, ini pemilihan domisili hukum," katanya.
Terkait dengan adanya perubahan dalam gugatan, dia mengatakan pada dasarnya masih sama seperti materi gugatan sebelumnya yang didaftarkan ke PN Tangerang, Banten.
"Pada dasarnya sama, cuma dulu waktu gugatan awal di Tangerang, beliau (Martin Pratiwi) itu maju sendiri. Jadi prinsipal maju sendiri. Intinya sama, tapi kan bahasanya kalau didampingi atau tidak didampingi kuasa hukum pasti beda," jelasnya.
Baca juga: Ashanty kembali mangkir sidang gugatan di PN Purwokerto
Menurut dia, pihaknya hanya memformulasikan agar gugatan tersebut lebih mudah dipahami sehingga secara hukum ada dasarnya.
Saat ditemui wartawan usai sidang, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida belum bersedia memberi komentar terkait dengan sidang gugatan wanprestasi tersebut.
"Nanti ya, saya mau urus e-Court dulu," katanya sambil berjalan menuju salah satu ruangan PN Purwokerto.
Akan tetapi setelah lama ditunggu, Sinta Romaida tidak terlihat keluar melalui pintu kunjungan yang berada di sisi barat PN Purwokerto dan ketika wartawan memutuskan pergi, kuasa hukum Ashanty itu terlihat bergegas keluar dari pintu depan pengadilan dan langsung naik ke mobil warna hitam yang telah menunggunya.
Baca juga: Anang-Ashanty buka bisnis kuliner di Purwokerto
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, Selasa, dipimpin oleh Dian Anggraini karena Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dan Hakim Anggota lainnya, Arief Yudiarto sedang dinas luar.
Baca juga: Pengacara menilai gugatan terhadap Ashanty tidak berdasarkan hukum
Dalam sidang tersebut, Hakim Dian Anggraini meminta kuasa hukum Martin Pratiwi maupun kuasa hukum Ashanty untuk maju ke depan guna membahas masalah sidang secara elektronik yang telah disepakati oleh penggugat maupun tergugat.
Kendati demikian, Hakim belum bisa menentukan waktu pelaksanaan sidang secara elektronik tersebut karena harus menunggu tanda tangan dari Hakim Ketua.
Setelah berdiskusi, Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar gugatan wanprestasi tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Selanjutnya, Hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada hari Senin (20/1) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.
Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan pihak tergugat sudah menyepakati untuk melakukan persidangan secara elektronik (e-Court).
"Pada prinsipnya, kami sudah setuju. Dari persidangan yang lalu, kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-Court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," katanya didampingi Martin Pratiwi selaku penggugat.
Oleh karena Hakim Ketua tidak hadir, kata dia, jadwal sidang secara elektronik belum bisa ditandatangani sehingga persidangan ditunda hingga hari Senin (20/1).
Baca juga: Kuasa hukum: Sidang gugatan terhadap Ashanty temui jalan buntu
Disinggung mengenai harapan Majelis Hakim agar permasalahan tersebut bisa berakhir damai, dia mengatakan pihaknya sejak awal sudah beritikad baik yang ditunjukkan dengan menghadiri jadwal mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (prinsipal) sama sekali tidak hadir," katanya.
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty, red.), katanya karena sakit. Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana. Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," katanya.
Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tergugat yang menyatakan gugatan tersebut tidak berdasarkan hukum dan ada perubahan, Udhin mengatakan pihaknya akan melihat jawaban dari tergugat saat persidangan selanjutnya.
Kendati demikian, dia mengatakan jika pernyataan tersebut berkaitan dengan pemindahan tempat sidang dari PN Tangerang ke PN Purwokerto, pihak kuasa hukum tergugat dipersilakan membaca perjanjian kerja sama yang dibuat Martin Pratiwi dan Ashanty.
"Dalam perjanjian kerja samanya, Pasal 6 ayat 2 tertulis 'Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Purwokerto'. Jadi, ini pemilihan domisili hukum," katanya.
Terkait dengan adanya perubahan dalam gugatan, dia mengatakan pada dasarnya masih sama seperti materi gugatan sebelumnya yang didaftarkan ke PN Tangerang, Banten.
"Pada dasarnya sama, cuma dulu waktu gugatan awal di Tangerang, beliau (Martin Pratiwi) itu maju sendiri. Jadi prinsipal maju sendiri. Intinya sama, tapi kan bahasanya kalau didampingi atau tidak didampingi kuasa hukum pasti beda," jelasnya.
Baca juga: Ashanty kembali mangkir sidang gugatan di PN Purwokerto
Menurut dia, pihaknya hanya memformulasikan agar gugatan tersebut lebih mudah dipahami sehingga secara hukum ada dasarnya.
Saat ditemui wartawan usai sidang, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaida belum bersedia memberi komentar terkait dengan sidang gugatan wanprestasi tersebut.
"Nanti ya, saya mau urus e-Court dulu," katanya sambil berjalan menuju salah satu ruangan PN Purwokerto.
Akan tetapi setelah lama ditunggu, Sinta Romaida tidak terlihat keluar melalui pintu kunjungan yang berada di sisi barat PN Purwokerto dan ketika wartawan memutuskan pergi, kuasa hukum Ashanty itu terlihat bergegas keluar dari pintu depan pengadilan dan langsung naik ke mobil warna hitam yang telah menunggunya.
Baca juga: Anang-Ashanty buka bisnis kuliner di Purwokerto
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: