Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berencana menggratiskan kepengurusan sertifikat halal untuk usaha kecil dan mikro (UKM), namun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta agar prosedur pembuatan sertifikat halal dipermudah.

“Khusus untuk sertifikat halal sudah ada keinginan untuk digratiskan bagi UKM dengan omzet Rp1 miliar ke bawah. Itu banyak menolong, tapi harus ada penyederhanaan prosedur,” kata Teten ditemui usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Teten, gratisnya kepengurusan sertifikat halal untuk UKM dapat membantu pelaku usaha di Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendata jumlah usaha mikro dan kecil yang akan mendapatkan fasilitas gratis tersebut.

Baca juga: Wapres: Sertifikasi halal gratis segera direalisasikan

Teten menambahkan dengan penyederhanaan prosedur, maka usaha menengah dan besar juga dapat memperoleh sertifikat halal dengan mudah, kendati biaya bukan merupakan kendala bagi mereka.

“Sebenarnya kalau usaha menengah dan besar tidak masalah dari segi biaya. Tapi harus cepat,” tukas Teten.

Diketahui, pemerintah bakal memberi insentif dengan menggratiskan tarif sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro kecil.

Baca juga: Sri Mulyani pastikan proses sertifikasi produk halal gratis bagi UMK

Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.

Adapun skema dan besaran anggaran subsidi anggaran yang diberikan pemerintah bakal bergantung pada petunjuk teknis yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: IHLC-IPB kerja sama kembangkan sekolah bisnis untuk industri halal
Baca juga: Wapres Ma'ruf pimpin rapat pelaksanaan jaminan produk halal