KPK dalami aliran dana pemeriksaan Jazilul Fawaid
13 Januari 2020 22:30 WIB
Dokumentasi - Mantan Menpora Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Imam Nahrawi diperiksa KPK dalam kasus penerimaan suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana perihal pemeriksaan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu diperiksa KPK, Senin, untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
Baca juga: KPK panggil politikus PKB Jazilul Fawaid saksi kasus Imam Nahrawi
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: Miftahul Ulum segera disidang
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Jazilul yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua MPR RI itu diperiksa KPK, Senin, untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).
Baca juga: KPK panggil politikus PKB Jazilul Fawaid saksi kasus Imam Nahrawi
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari IMR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi
Untuk Ulum, KPK pada Rabu (8/1) telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Baca juga: Miftahul Ulum segera disidang
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: