Terkait Natuna, penguasaan efektif terus didorong pemerintah di ZEE
13 Januari 2020 22:03 WIB
Plt. Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani saat bicara dalam FGD di Jakarta, Senin (13-1-2020). ANTARA/HO-KSP/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kehadiran fisik dan penguasaan efektif akan terus didorong oleh Pemerintah ke depannya di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dalam merespons dinamika mengenai pengamanan perbatasan di Laut Natuna Utara.
"Pemerintah juga akan menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak berdaulat Indonesia oleh kapal asing dan diplomasi yang terukur dalam merespon dinamika yang terjadi di wilayah ZEEI,” kata Plt. Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden RI Jaleswari Pramodhawardani saat bicara dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin.
Dalam dirilis yang diterima, FGD ini diselenggarakan dalam merespons dinamika mengenai pengamanan perbatasan di Laut Natuna Utara, kesamaan persepsi lintas kementerian dan lembaga mutlak untuk menghadirkan program kerja yang memperkuat kehadiran negara secara efektif di Natuna.
Guna mendukung tujuan tersebut, KSP mengadakan FGD dengan mengundang pakar dan perwakilan Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan masalah dalam pelaksanaan pengelolaan perbatasan maupun wilayah ZEE Indonesia dan wilayah kepulauan Natuna serta solusi penanganannya.
Baca juga: DPR minta Kemhan perbanyak armada laut amankan Natuna
Baca juga: Langkah Prabowo tepat selesaikan pelanggaran Natuna dengan tenang
Baca juga: Anggota DPR: Indonesia harus pertahankan kedaulatan negara
“Polemik yang terjadi mengenai pengamanan perbatasan di Laut Natuna Utara terkait dengan pelanggaran wilayah dan hak berdaulat Indonesia oleh Tiongkok atas ZEE Indonesia yang berjarak 200 mil dari pantai,” kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok atas porsi ZEE Indonesia di sekitar Natuna dan masuknya kapal ikan Tiongkok ke ZEE Indonesia bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah akan secara tegas melakukan penegakkan hukum dan tindakan-tindakan lain untuk menjamin hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia.
“Sejalan dengan yang sudah dipaparkan oleh para pakar, kehadiran fisik dan penguasaan efektif akan terus didorong oleh Pemerintah ke depannya di wilayah ZEE Indonesia," katanya.
Turut hadir dalam FGD tersebut, antara lain Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio (Mantan KSAL TNI), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Evan A. Laksmana, Ph.D. (Peneliti Senior CSIS), dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
"Pemerintah juga akan menggencarkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak berdaulat Indonesia oleh kapal asing dan diplomasi yang terukur dalam merespon dinamika yang terjadi di wilayah ZEEI,” kata Plt. Deputi V Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan HAM Strategis Kantor Staf Presiden RI Jaleswari Pramodhawardani saat bicara dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Senin.
Dalam dirilis yang diterima, FGD ini diselenggarakan dalam merespons dinamika mengenai pengamanan perbatasan di Laut Natuna Utara, kesamaan persepsi lintas kementerian dan lembaga mutlak untuk menghadirkan program kerja yang memperkuat kehadiran negara secara efektif di Natuna.
Guna mendukung tujuan tersebut, KSP mengadakan FGD dengan mengundang pakar dan perwakilan Kementerian dan Lembaga untuk merumuskan masalah dalam pelaksanaan pengelolaan perbatasan maupun wilayah ZEE Indonesia dan wilayah kepulauan Natuna serta solusi penanganannya.
Baca juga: DPR minta Kemhan perbanyak armada laut amankan Natuna
Baca juga: Langkah Prabowo tepat selesaikan pelanggaran Natuna dengan tenang
Baca juga: Anggota DPR: Indonesia harus pertahankan kedaulatan negara
“Polemik yang terjadi mengenai pengamanan perbatasan di Laut Natuna Utara terkait dengan pelanggaran wilayah dan hak berdaulat Indonesia oleh Tiongkok atas ZEE Indonesia yang berjarak 200 mil dari pantai,” kata Jaleswari.
Jaleswari menambahkan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim Tiongkok atas porsi ZEE Indonesia di sekitar Natuna dan masuknya kapal ikan Tiongkok ke ZEE Indonesia bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional 1982.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah akan secara tegas melakukan penegakkan hukum dan tindakan-tindakan lain untuk menjamin hak berdaulat Indonesia di ZEE Indonesia.
“Sejalan dengan yang sudah dipaparkan oleh para pakar, kehadiran fisik dan penguasaan efektif akan terus didorong oleh Pemerintah ke depannya di wilayah ZEE Indonesia," katanya.
Turut hadir dalam FGD tersebut, antara lain Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio (Mantan KSAL TNI), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum UI), Evan A. Laksmana, Ph.D. (Peneliti Senior CSIS), dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: