BPK sebut Dana Otsus Papua belum mampu tingkatkan kesejahteraan
13 Januari 2020 21:56 WIB
Dokumentasi - Sejumlah perwakilan masyarakat adat asal Suku Asmat menyampaikan salam khas daerah mereka saat melakukan audiensi dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2019). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Jayapura (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Papua, dari hasil pemeriksaannya, berpendapat penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua belum mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Adapun indikator yang digunakan yaitu indeks pembangunan manusia (IPM), gini rasio, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka," kata Kepala BPK Papua, Paula Simatupang dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas efektivitas penggunaan Dana Otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan dana otsus. Beberapa kendala di antaranya regulasi terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus belum sepenuhnya memadai.
Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
Pemprov Papua dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana otsus yang memadai serta belum didukung SDM dengan kompetensi memadai.
Selain itu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana otsus belum seluruhnya memadai serta pencairan dan pemanfaatan dana otsus belum optimal.
Baca juga: BPK RI : Pemanfaatan dana Otsus Papua Barat belum optimal
BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain perlunya menyusun disain induk pembangunan dan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus yang melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.
Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Baca juga: Pemprov Papua tunjuk Nabire penyelenggara Musrenbang Otsus 2020-2021
"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.
Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.
LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop.
Baca juga: Papua Barat tindaklanjut rekomendasi BPK terkait dana Otsus
"Adapun indikator yang digunakan yaitu indeks pembangunan manusia (IPM), gini rasio, tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka," kata Kepala BPK Papua, Paula Simatupang dalam sambutannya pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas efektivitas penggunaan Dana Otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua di Jayapura, Senin.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan dana otsus. Beberapa kendala di antaranya regulasi terkait penggunaan dana yang diamanatkan UU Otsus belum sepenuhnya memadai.
Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
Pemprov Papua dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengelolaan dana otsus yang memadai serta belum didukung SDM dengan kompetensi memadai.
Selain itu perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana otsus belum seluruhnya memadai serta pencairan dan pemanfaatan dana otsus belum optimal.
Baca juga: BPK RI : Pemanfaatan dana Otsus Papua Barat belum optimal
BPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan antara lain perlunya menyusun disain induk pembangunan dan penggunaan dana otsus yang memuat target pencapaian pelaksanaan dana otsus yang melibatkan MRP dan DPRP dalam tim yang dibentuk untuk menentukan besaran pembagian alokasi ke kabupaten/kota.
Dengan dilakukan penyerahan LHP tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, DPRD sesuai kewenangannya dan para pejabat terkait wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Baca juga: Pemprov Papua tunjuk Nabire penyelenggara Musrenbang Otsus 2020-2021
"BPK Papua berharap pemda melakukan langkah perbaikan guna mengeliminasi berbagai kelemahan yang ada sehingga tujuan dana otsus untuk meningkatkan kesejahteraan segera terwujud," ungkap Paula Simatupang.
Kepala BPK Papua Paula Simatupang, Senin (13/1) menyerahkan LHP atas efektivitas penggunaan dana otsus pada Pemprov Papua, Pemkab/Pemkot Papua.
LHP diserahkan kepada Sekda Papua Herri Dosinaen dan Ketua DPRP Papua John Banua Rouw disaksikan Ketua MRP Timotius Murib bertempat di Kantor BPK Papua di Entrop.
Baca juga: Papua Barat tindaklanjut rekomendasi BPK terkait dana Otsus
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: