Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa artis Eka Deli Mardiyana selama 11 jam terkait dengan kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles".

Eka Deli yang berprofesi sebagai penyanyi itu diperiksa di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Surabaya, Senin, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Eka dicecar sebanyak 59 pertanyaan oleh penyidik.

Seusai menjalani pemeriksaan, Eka menjelaskan bahwa keterlibatannya di "MeMiles" pada awalnya diundang sebagai penyanyi secara profesional.

Ia kemudian mengaku dimintai tolong untuk menjadi perantara mancari artis di acara "MeMiles".

Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis kasus investasi 'MeMiles'

Baca juga: Artis Eka Deli penuhi panggilan Polda Jatim terkait "MeMiles"


"Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan detail bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional," ucapnya.

Mengenai peranannya di "MeMiles" apakah menjadi koordinator, Eka mengaku hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk.

Sementara itu, soal hadiah yang diberikan oleh "MeMiles", Eka tak menampiknya. Namun, jika memang ada masalah, tidak segan untuk mengembalikannya.

"Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah saya mengembalikan. Hanya mobil (Fortuner) yang dikasih, sedangkan emas tidak ada," katanya.

Untuk berapa top up yang dilakukannya di "MeMiles", Eka Deli enggan menjawabnya dan memohon pamit kepada wartawan dengan alasan jadwal pesawat.

Selain Eka Deli, ada tiga orang figur publik dipanggil terkait dengan kasus investasi yang memiliki member 264.000 tersebut, yakni berinisial MT, J, dan AN.

Baca juga: Polda Jatim: Tiga figur publik konfirmasi pemeriksaan investasi bodong

Dalam kasus investasi bodong "MeMiles", polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka, yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Tak itu saja, polisi juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya, termasuk 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.