Jakarta (ANTARA) - Data milik tim advokasi Banjir Jakarta menunjukkan Jakarta Barat merupakan daerah paling dirugikan akibat peristiwa banjir Jakarta pada awal 2020.

Data itu dihimpun dari aduan masyarakat yang masuk ke dalam surel banjirdki2020@gmail.com hingga Sabtu (11/1/2020) dan sudah terverifikasi oleh tim advokasi banjir Jakarta dengan persentase sebesar 48,2 persen.

Ada tiga kecamatan yang paling terdampak di Jakarta Barat yaitu Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kembangan.

Selain Jakarta Barat, Jakarta Timur menempati posisi kedua dengan persentase 24,1 persen untuk kawasan yang paling dirugikan dengan adanya kejadian banjir Jakarta dengan kecamatan yang paling terdampak yaitu Kecamatan Makassar.

Baca juga: DKI Jakarta siapkan tim hadapi gugatan kelompok terkait banjir

Kawasan ketiga yang terdampak kerugian banjir Jakarta selanjutnya adalah Jakarta Selatan dengan persentase 14,5 persen dengan dua kecamatan yang paling terdampak yaitu Pesanggrahan dan Mampang Prapatan.

Salah satu warga Pesanggrahan yang ikut dalam pengaduan resmi bersama tim advokasi Banjir Jakarta adalah Suminem Patmoswito (60).
Warga Jakarta Selatan yang mengajukan gugatan Banjir Jakarta Suminem Patmoswito (60) didampingi advokat Alvon Kurnia Palma (kiri) usai mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Wanita paruh baya itu menceritakan rumahnya terhalang banjir setinggi 2,5 meter pada saat Tahun Baru 2020, sehingga ia mengalami banyak kerugian.

"Rugi semua. Mesin cuci, kulkas, kasur semuanya terendam. Saya jualan sembako juga kelelep," kata wanita yang menggunakan baju berwarna biru dengan motif polkadot itu pada saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Gugatan banjir Jakarta tidak bermuatan politis

Ia mengharapkan dengan pengajuan gugatan kelompok (class action) warga Jakarta mengenai kerugian banjir kepada Gubernur Anies maka pemerintah lebih memerhatikan warganya.

"Mohon perhatian dari atas. Jadi yang deket-deket kali tolong diperhatiin supaya pemerintah turun ke bawah, mengecek gimana kanan kiri warga yang tinggal deket sungai," kata Suminem.

Gugatan class action banjir Jakarta juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian masyarakat yang mengadu kepada tim advokasi banjir Jakarta yang mencapai Rp42,33 miliar itu.

"Gugatan ini, memang bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan kompensasi (ganti rugi)," kata juru bicara tim advokasi banjir Jakarta Alvon Kurnia Palma usai mendaftarkan gugatan banjir Jakarta.

Baca juga: Tim advokasi resmi gugat Gubernur Anies atas banjir di Jakarta

Gugatan Banjir Jakarta secara resmi diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst dengan diwakili 13 advokat dengan 5 orang warga sipil yang mewakili masing- masing wilayah.