Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menegaskan, pencopotan Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib dari jabatannya, sebagai sebuah proses mutasi untuk penyegaran.

"Jadi tidak ada masalah, itu hanya penyegaran, mutasi biasa dalam rangka rotasi atau penyegaran," kata Bastoni di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Bastoni menyebutkan proses mutasi Kasat Reskrim tersebut telah dikoordinasikan olehnya dengan Polda Metro Jaya.

Karena, lanjut Bastoni, kewenangan yang dimiliki oleh Kasat dan juga Kapolsek merupakan kewenangan dari Polda Metro Jaya sebagai institusi tertinggi di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polda: Pergantian Kasat Reskrim Polrestro Jaksel bersifat mutasi

Bastoni juga menegaskan proses mutasi yang terjadi adalah hal biasa di dalam institusinya.

"Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Pak Yusri itu hal yang biasa," ujar Bastoni.

Bastoni juga menjelaskan terkait laporan Indonesia Police Watch (IPW) tentang adanya oknum di Polres Metro Jakarta Selatan yang meminta sejumlah uang kepada pelapor.

"Terkait dengan isu atau pernyataan dari IPW sedang didalami oleh Propam Polda Metro, nanti secara resmi dari Polda Metro akan memberikan pernyataan bagaimana keterkaitan dengan pernyataan dari IPW yang meminta uang satu M (satu miliar)," kata Bastoni.

Baca juga: IPW: Rencana naikkan pangkat Kadiv Humas bertentangan program Presiden

Saat ditanya lebih lanjut soal laporan IPW tersebut, Bastoni belum memberikan penjelasan lengkap.

"Jadi pada kesempatan ini, saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi maupun bukti untuk mengetahui sebenarnya faktanya seperti apa," ujar Bastoni.

Bastoni juga mengatakan bahwa Kasat Reskrim AKBP Andi Sinjaya Ghalib sudah dimintai keterangan termasuk penyidik lainnya yang mengetahui perkara tersebut.

"Sudah, sudah termasuk anggota penyidik yang menangani perkara itu sudah diminta. Tapi secara umum kasus tersebut sudah dalam penyediaan sudah tahap satu dan sudah diserahkan," kata Bastoni.

Baca juga: IPW pertanyakan legislator tak dukung pengungkapan supercar bodong

"Hanya saja, pelaku itu sudah dicari tapi tidak ketemu. Mungkin di luar itu, saya tidak tahu, masih dalam proses penyelidikan pemeriksaan dari Propam," kata Bastoni menambahkan.

Adapun kasus yang ditangani oleh Kasat Reskrim tersebut, menurut Bastoni adalah kasus tanah yang dilaporkan pada Maret 2018.

"Itu masalah tanah, dilaporkan Maret 2018. Tanah yang dimiliki oleh warga itu terjadi perusakan. Jadi yang dilaporkan oleh saudara Budianto ini perusakan yang dilakukan oleh inisial MY dan S," kata Bastoni.

Bastoni juga menjelaskan perkara tersebut sudah P21 dan tinggal menunggu tahap dua yakni penyerahan tersangka.

"Sudah selesai, sudah P21 tinggal menunggu tahap dua menyerahkan tersangka, namun sudah berapa kali penyidik memanggil tidak datang, kemudian melakukan penangkapan ke rumah tersangka. Sampai saat ini belum dapat," kata Bastoni.

Mutasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020 tertanggal 8 Januari 2020.

Baca juga: IPW sambut positif imbauan Mabes Polri soal hidup sederhana polisi

Dalam surat tersebut terdapat 18 pejabat Polri yang dimutasi salah satunya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Andi Sinjaya Ghalib.

Jabatan Kasat Reskrim Polrestro Jaksel digantikan oleh AKPB Muhammad Irwan Susanto yang sebelumnya menjabat Kasubbib Provos Bidpropam Polda Metro Jaya.