Semarang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mulai menerapkan tilang berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement di wilayah Kota Semarang.
"Untuk tahap awal masih sosialisasi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Rudy Antariksawan di Semarang, Senin.
Baca juga: Kapolri harapkan tilang elektronik dikembangkan di 10 kota besar
Baca juga: Polisi: Kendaraan luar kota tetap terjaring tilang elektronik
Baca juga: Kemarin, perluasan ganjil genap hingga tilang elektronik
Menurut dia, pada tahap uji coba ini sudah dipasang CCTV di dua titik di Jalan Pandanaran, Kota Semarang.
Dua kamera tersebut, kata dia, langsung terhubung ke Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jawa Tengah.
Ia menjelaskan sistem akan secara otomatis mendeteksi pelanggaran serta identitas kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Dari tahap awal uji coba ini, lanjut dia, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan penggunaan sabuk keselamatan oleh pengendara kendaraan roda empat.
Terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut, kata dia, akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat oleh sistem.
"Untuk tahap awal ini, dalam surat yang dikirimkan masih kami beri imbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas," katanya.
Namun setelah nanti mulai diterapkan, kata dia, dalam surat tilang yang dikirimkan akan tercantum jenis pelanggaran, termasuk potongan gambar kendaraan saat melanggar.
Ia menegaskan bagi pengendara yang tidak mengindahkan surat tilang yang dikirimkan tersebut akan ada ancaman pemblokiran bukti kepemilikan kendaraan bermotor saat mengurus pajak.
Tilang elektronik mulai diterapkan di Semarang
13 Januari 2020 15:26 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Rudy Antariksawan menjelaskan penerapan tilang elektronik yang terpantau dari RTMC Polda Jateng, Senin. (ANTARA/I.C.Senjaya)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: