Imigrasi: Harun Masiku menuju Singapura pada 6 Januari
Dokumentasi - Pencegahan TKI Non-Prosedural Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno (kedua kiri) didampingi Kasubdit Pengelola dan Analisa Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Agato Simamora (kiri), Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Barlian (kedua kanan), dan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang (kanan) bersiap memberikan keterangan pers mengenai kebijakan permohonan paspor dengan syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan di Kantor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/3/2017). Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa syarat deposito Rp25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor tidak menyasar semua pemohon. Persyaratan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
"Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ucap Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK sebut tersangka Harun Masiku ada di luar negeri
Baca juga: PDIP minta Harun Masiku menyerahkan diri
Baca juga: Hasto: Tidak tahu keberadaan Harun Masiku
Selain itu, Alvin juga menyebut belum ada surat dari KPK terkait permintaan pencegahan tersangka Harun ke luar negeri.
"Belum ada," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron juga menyatakan bahwa Harun telah berada di luar negeri.
"Dengan imigrasi kami sudah koordinasi. Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron di Jakarta, Senin.
Namun, lanjut dia, KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke KPK.
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu. Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ungkap Ghufron.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu (8/1) hingga Kamis (9/1) di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut diketahui tidak ada nama Harun.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Baca juga: OTT KPK, KPU sebut permohonan PAW ditandatangani ketum dan sekjen PDIP
Baca juga: Ketua KPU tak ingat Wahyu Setiawan dorong Harun Masiku dipilih
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020