Bawaslu tak mau dikaitkan dengan tersangka suap Agustiani
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman berdiri usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10-1-2020). Bawaslu bersama KPU menyatakan akan melakukan pelaporan ke DKPP terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota KPU Wahyu Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019—2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
"Penetapan salah satu tersangka lainnya berinisial ATF sebagai tersangka tindak pidana korupsi sama sekali tidak ada kaitan dengan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Bawaslu menegaskan bahwa Agustiani Tio Fridelina saat melakukan dugaan tindak pidana korupsi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Bawaslu RI.
Baca juga: Bawaslu RI adukan Wahyu Setiawan ke DKPP
Baca juga: KPK lakukan rangkaian kegiatan dalam penyidikan kasus Wahyu Setiawan
Setelah purnatugas sebagai salah satu penyelenggara pemilu, Agustiani Tio Fridelina aktif di partai politik, bahkan maju sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jambi pada Pemilu 2019, yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.
"Yang kami ketahui dia adalah calon anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," ujar Abhan.
KPK menetapkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019—2024.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: Terkena OTT, KPU tidak beri bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan
Baca juga: KPU belum terima surat resmi pengunduran diri Wahyu Setiawan
Baca juga: Komisi II minta KPU perkuat pengawasan internal
Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Harun dan Saeful, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020