Ia lantas menyebut nama ketiga pelaku tersebut, yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun, dan Jonatan Tarigan.
Baca juga: Kapolres: Enam anggota polisi terlibat narkoba jalani sanksi
Baca juga: Polisi tertangkap di Malaysia tinggal di Bekasi
Hal tersebut dilakukan guna menjaga integritas Polres Tanah Karo. Pasalnya, jika tetap dilanjutkan pemeriksaan, menurut dia, akan menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
"Atas perintah pimpinan, berkas yang kami tangani langsung dilimpahkan ke Polda Sumut. Sekarang ini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja membenarkan penangkapan oknum yang menjabat kapolsek tersebut.
"Ya, benar. Saat ini masih diproses di Propam Sumut," ujarnya singkat.