KPK panggil mantan Plt Bupati Lampung Utara
10 Januari 2020 11:16 WIB
Dokumentasi - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara masuk ke dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Sri diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raden Syahril (RS) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi
Baca juga: Komisi II panggil KPU terkait kasus OTT WS
Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selain Sri, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Raden, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnol Alam, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Samsir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara Desyadi.
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Rachmat Hartono, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apris Pratama.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RS), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara
Baca juga: Istri Agung Ilmu dikonfirmasi soal peneriman suap suaminya
Baca juga: KPK panggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif
Sri diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raden Syahril (RS) yang merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa untuk tersangka RS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Teuku Riefky Harsya terkait kasus Imam Nahrawi
Baca juga: Komisi II panggil KPU terkait kasus OTT WS
Baca juga: KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Selain Sri, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Raden, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnol Alam, mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Samsir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Lampung Utara Desyadi.
Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Rachmat Hartono, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara Yulias Dwi Antoro, dan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Fria Apris Pratama.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RS), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri.
Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.
Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 diduga Agung telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 diduga Agung telah menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Tamanuri saksi kasus Lampung Utara
Baca juga: Istri Agung Ilmu dikonfirmasi soal peneriman suap suaminya
Baca juga: KPK panggil istri Bupati Lampung Utara nonaktif
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: