Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Presiden Joko Widodo memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Itu langkah yang baik dan KPAI mengapresiasi. Selama ini memang kewenangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terbatas," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Susanto berharap selanjutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak hanya memiliki kewenangan dalam koordinasi dan penyusunan kebijakan saja, tetapi juga dalam implementasi.

"Di antaranya, yang bisa dilakukan dengan perluasan tugas dan fungsi tersebut adalah penanganan kasus terkait perempuan dan anak lintas daerah maupun lintas negara," katanya.

Presiden mengemukakan rencana untuk memperluas tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rapat terbatas di Istana Presiden, Kamis (9/1), mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Susanto menyebut rapat terbatas tersebut sebagai bentuk komitmen Kepala Negara dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak.

"Sebagai tindak lanjut rapat terbatas tersebut, upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," kata Susanto.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa pemerintah akan memperluas tugas dan fungsi kementeriannya sehingga bisa mencakup implementasi kebijakan dan program.

Tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sampai saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga:
Fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak akan diperluas
Presiden instruksikan reformasi penanganan kasus kekerasan pada anak