Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengalokasikan APBN Rp10 miliar untuk memperbaiki Pelabuhan Dompak, Kepri yang terbengkalai akibat kasus korupsi.

Dari total anggaran tersebut, Rp9 miliar untuk pembangunan fisik, sedangkan Rp1 miliar untuk supervisi atau pengawasan.

"DED-nya sudah ada, tinggal dibangun saja, mohon doanya kepada seluruh masyarakat Kepri," kata Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou, di Tanjungpinang, Kamis.

Saat ini, kondisi pelabuhan yang dibangun pada 2015 tersebut memprihatinkan.

Tampak bagian atap pelabuhan rusak parah, tumpukan material bangunan berserakan di mana-mana, belum lagi kondisi warna cat yang semakin memudar.

"Sangat disayangkan, sudah menghabiskan miliaran rupiah uang rakyat, tapi justru tak dimanfaatkan," kata salah seorang warga Dompak, Azli.

Baca juga: Pemkab dukung pembangunan pelabuhan ekspor di Seruway

Anggota DPRD Kepri dari Fraksi PKS, Suryani, menyambut baik upaya Kemenhub memperbaiki pelabuhan tersebut.

Namun, ia menyarankan perbaikan pelabuhan juga harus diiringi dengan perencanaan dalam pemanfaatan fasilitas tersebut.

Dia mengharapkan adanya perencanaan yang matang untuk memperbaiki pelabuhan yang sudah lama dibangun itu.

"Uang rakyat yang dikeluarkan untuk memperbaiki pelabuhan itu harus berdampak positif bagi masyarakat dan daerah," katanya.

Sampai sekarang, lanjut Suryani, belum diketahui secara pasti siapa yang akan mengelola pelabuhan itu.

Baca juga: Belum adanya kemudahan berbisnis hambat investor bangun pelabuhan

Ia berharap pemerintah pusat menyerahkan pengelolaan pelabuhan itu kepada badan usaha yang dibentuk Pemprov Kepri sehingga menambah pendapatan daerah.

"Kami berharap, pelabuhan ini dapat beroperasi menjadi pelabuhan berskala internasional yang dikelola PT Pelabuhan Kepri (BUMD Kepri)," katanya.

Pembangunan sarana dan prasarana Pelabuhan Dompak menelan APBN Perubahan 2015 sebesar Rp9.242.350.000. Namun, pelaksanaan pembangunan tak kunjung selesai dan terkesan dibiarkan begitu saja tanpa dirawat. Bahkan, dari hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara senilai Rp5.054.740.904.

Kasus itu akhirnya menyeret tiga orang dalam kasus hukum, yakni Hariyadi dan Berto Riawan yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang masing-masing selama 6, 5 dan enam tahun penjara, sedangkan Abdurrohim divonis delapan tahun penjara.

Baca juga: Progres pembangunan Terminal Kijing di Mempawah 23 persen
Baca juga: Komisi V DPR tinjau lokasi pembangunan Pelabuhan Sanur
Baca juga: Menhub undang swasta terlibat pembangunan Pelabuhan Tanah Ampo Bali