Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian giliran memanggil beberapa pejabat publik yang berkepentingan dalam peristiwa robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (6/1).

Para pejabat publik tersebut akan dimintai keterangan soal administrasi dan perizinan gedung.

"Nanti akan memanggil kepala suku dinas cipta karya, tata ruang. Kita lakukan pemeriksaan. Satu lagi kepala unit pelayanan pajak. Kita akan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra, menyebut gedung itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta.

Yusri mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai itu.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gedung yang telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi dalami unsur pidana dalam peristiwa gedung roboh di Slipi

Baca juga: Penyebab gedung di Slipi roboh karena tidak pernah dirawat

Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi gedung roboh di Slipi


Pihak kepolisian kemudian merekomendasikan agar gedung empat lantai yang roboh di itu diratakan sepenuhnya.

"Merekomendasikan kepada pemerintah kota karena memang struktur bangunan sudah tidak bisa lagi dipertahankan, harus sesegera mungkin dirobohkan ini demi untuk menjaga keselamatan masyarakat," ujar Yusri.

Yusri berharap rekomendasi tersebut segara ditindaklanjuti dan segera dilaksanakan demi keamanan masyarakat.

Gedung tersebut terjadi pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.15 WIB roboh. Gedung tersebut ambles dari lantai teratas sampai lantai kedua gedung.

Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenuhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan.