Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperpanjang Surat Keputusan Satgas Saber Pungli yang telah habis pada 31 Desember 2019.

"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi hingga April 2020. Paling lama sampai April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Mahfud mengatakan, Saber Pungli merupakan bagian dari unit pemberantasan korupsi, dimana kewenangannya ada di eksekutif.

Baca juga: Satgas Saber Pungli Kota Bogor utamakan pencegahan

"Saber Pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi scope-nya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi dan kepegawaian itu kan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepin oleh saber pungli selama ini," ujar Mahfud menjelaskan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memaparkan bahwa Saber Pungli akan menjadi pengumpan, namun dalam praktiknya, bila ada tindak pidana, kepolisan-lah yang akan turun.

Oleh karena itu, kata Mahdi, perlu dilakukan strukturisasi agar semuanya bisa tepat dan sesuai.

Baca juga: Satgas Saber Pungli Pekalongan sosialisasi antipungli pada pendidik

"Pertanyaan sering muncul itu kan kalau tindakan pidana itu kan mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya tidak salah karena di dalam praktiknya, kalau terjadi tindak pidana, memang yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber Pungli itu yang mengumpan saja. Tetapi kita akan memperbaiki lagi strukturisasinya, sehingga nanti secara utuh lebih tepat. Karena dasarnya kan ada dua satu perpres dua keputusan Kemenko, keputusan menko," tuturnya.

"Pokoknya kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," kata Mahfud MD menegaskan.

Baca juga: Satgas Saber Pungli terima laporan dugaan pungli di Kaltim

Baca juga: 36.000 kasus pungutan liar ditangani Satgas Saber Pungli

Baca juga: Tim Saber Pungli Padang tangani tiga kasus