Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengimbau pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak 2020 agar tidak melakukan mutasi jabatan terhitung enam bulan sebelum penetapan calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota.

"Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jateng juga berkirim surat imbauan ke pemerintah di masing-masing kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di Semarang, Kamis.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa rata-rata pemerintah kabupaten/kota mematuhi imbauan Bawaslu Jateng dan melaksanakan mutasi sejumlah pejabat pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat

Sebanyak 13 kabupaten/kota menggelar mutasi pada 7 Januari 2020, diantaranya Kabupaten Pekalongan, Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, dan Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Adapun daerah lain Surakarta dan Wonogiri melakukan mutasi jabatan 31 Desember 2019, Demak pada 2 Januari 2020, Kebumen 3 Januari 2020, Sukoharjo dan Purbalingga 6 Januari 2020.

Ia menjelaskan bahwa larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Bunyi pasal ini adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikl kota atau wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri," ujarnya.

Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut, kata dia, maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Sesuai tahapan pilkada 2020, penetapan calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota dilakukan pada 8 Juni 2020. Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020. Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," kata Anik.

Baca juga: Kemendagri ingatkan tiga tantangan Pilkada 2020 perlu jadi perhatian

Baca juga: PKB Jabar panggil para Ketua DPC jelang Pilkada Serentak 2020