Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di pulau-pulau kecil, sebagai komitmen dan tanggung jawab DPD kepada masyarakat di wilayah kepulauan.

"Harga barang dan jasa di pulau-pulau kecil mahal, karena dipicu oleh transportasi dan infrastruktur kurang memadai yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat," kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan di Indonesia, terutama terkait dengan alokasi transfer aliran dana dari pusat ke daerah yang didasarkan kepada jumlah penduduk.

"Saat ini kita bersama DPR dan pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-undang Kepulauan dan DPD menyakini RUU ini sangat diperlukan untuk daerah berkarateristik kepulauan yang sangat berbeda lainnya," ujarnya.

Menurut dia selama ini masalah yang dihadapi masyarakat di kepulauan adalah mahalnya biaya barang dan jasa yang dipicu faktor transportasi serta infrastruktur yang tidak memadai.

"Pembangunan infrastruktur transportasi dan faktor penunjang lainnya di pulau-pulau kecil harus mendapat perhatian khusus," katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus memikirkan kemudahan bagi masyarakat di pulau kecil mendistribusikan hasil perkebunan, perikanan dan lainnya.

"Jangan sampai hasil pertanian, perkebunan, perikanan masyarakat menumpuk dan sulit dijual, karena tidak kompetitif akibat mahalnya ongkos logistik," katanya.

Ia berharap RUU tentang Kepulauan ini dapat segera menjadi undang-undang sehingga Bangka Belitung sebagai salah satu provinsi kepulauan dapat merasakan manfaatnya.

"Kami ingin ikut kontribusi kepada daerah khususnya wilayah kepulauan dan mudah-mudahan dengan bekerja keras serta ikhlas RUU ini dapat menjadi UU pada tahun ini," katanya.

Baca juga: Ketua DPD RI perintahkan senator turun ke daerah

Baca juga: Ketua DPD: Dua masalah tambang di Babel picu gejolak masyarakat

Baca juga: Ketua DPD RI prihatin Wagub Babel diserang penambang ilegal