Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan penyidik masih mendalami pemberian uang sebesar Rp2.000.000 yang dilakukan tersangka ZH (41) kepada tersangka RF (29) untuk membeli satu unit handphone kecil.

"Kemudian, membeli sepatu dua pasang, beli baju kaos dua potong, dan sarung tangan" kata Martuani, dalam konferensi pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

Ia menyebutkan, selanjutnya pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, RF (memakai celana jeans abu-abu, kaos warna hijau, jaket hitam, sarung tangan dan masker).

Sedangkan, tersangka JP (memakai celana jeans abu-abu, kaos hijau, jaket hitam, dan sarung tangan/masker) dijemput ZH dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, Kelurahan Medan Johor.

Kemudian menuju rumah korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlokasi di Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

"Mobil masuk ke garasi rumah korban, dalam keadaan terbuka. JF dan RF turun dari mobil dan masuk ke rumah korban. ZH langsung mengantar JF dan RF menuju lantai III rumah korban, sambil menunggu aba-aba dari ZH," kata Jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Kapolda: Motif pembunuhan hakim Jamaluddin karena masalah keluarga

Baca juga: Ungkap kasus pembunuhan Hakim PN Medan, polisi periksa 50 orang

Baca juga: Kapolda: Pembunuhan terhadap Hakim PN Medan terbilang rapi


Polda Sumut bekerja sama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan atas Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) dari lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH (isteri Jamaluddin) dan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
Tersangka ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksanaannya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.

Sebelumnya, Jamaluddin, Hakim PN Medan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.*

Baca juga: Kronologi pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin

Baca juga: Kapolda Sumut: Pembunuh Hakim Jamaluddin terancam hukuman mati

Baca juga: Ini motif pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin