Palu (ANTARA) - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala membantah mendanai pembuatan dan pemasangan baliho dirinya untuk kampanye calon wakil gubernur (cawagub) Sulteng di sejumlah kabupaten dan kota.

"Saya tidak membiayai pembuatan dan pemasangan baliho yang mengatasnamakan nama saya untuk maju cawagub Sulteng. Itu yang saya sampaikan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Sulteng," katanya usai menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ia perbuat di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu, Rabu.

Termasuk, iklan Cawagub Sulteng yang terpasang dan tersebar luas di berbagai media sosial yang mengatasnamakan dirinya.

Ia mengaku sama sekali tidak tahu siapa orang-orang yang memasang baliho dirinya sebagai cawagub Sulteng di sejumlah kabupaten dan media sosial.

"Saya tidak tahu itu yang pasang teman atau keluarga, tapi saya rasa orang yang kenal dengan saya yang pasang karena tidak mungkin orang yang tidak kenal dengan saya mau memasang," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat

Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat

Baca juga: Wagub ingatkan agar persiapan Pilkada Sulteng 2020 terus dimatangkan


Menurutnya sebagai seorang ASN, dirinya tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada siapapun apalagi maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah, baik di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi sebelum mundur dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen usai memeriksa Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Hasanuddin Atjo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Sulteng kepada Kepala BPBD Sulteng berupa permintaan keterangan.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada Bartholomeus Tandigala berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu sehingga digali lagi dan kami menemukan beberapa fakta," katanya.

Jika kemudian, terpenuhi pelanggaran formil dan materiil dari temuan fakta itu, maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran.

Fakta hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng untuk memutuskan status pelanggaran dan penindakan yang akan dilakukan.

"Apakah ditingkatkan statusnya kemudian dilakukan proses penindakan atau selesai diproses pencegahan atau pengawasan, " katanya.

Ruslan mengatakan Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap fakta-fakta dugaan pelanggaran kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan sanksi atau hukuman sesuai pelanggaran yang ia perbuat.*

Baca juga: KPU luncurkan Pemilihan Gubernur Sulteng 2020, maskot dan jingle

Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama

Baca juga: Gubernur teken hibah Rp56 miliar untuk pengawasan Pilkada Sulteng