Dua kepala OPD Pemprov Sulteng diperiksa terkait netralitas ASN
8 Januari 2020 19:38 WIB
Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen memberikan keterangan usai memeriksa Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala dan Kepala Bappeda Sulteng, Hasanuddin Atjo terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya di Kantor Bawaslu Sulteng di Palu, Rabu petang (8/1). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)
Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua kepala OPD di lingkup Pemprov Sulteng yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Hasanuddin Atjo.
Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama
"Kami telah melakukan pemeriksaan, serta meminta klarifikasi Hasanuddin Atjo dan meminta keterangan Bartholomeus Tandigala," kata Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen usai memeriksa keduanya di Kantor Bawaslu Sulteng di Kota Palu, Rabu petang.
Ia menjelaskan Bawaslu Sulteng memeriksa Hasanuddin Atjo setelah para komisioner Bawaslu Sulteng mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan pengawas pemilu di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat
"Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Bartholomeus Tandigala. Berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu, Kepala BPBD Sulteng itu memasang baliho yang berisi ungkapan untuk maju sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
"Kemudian digali lagi dan kami menemukan suatu fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materiil, maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran," katanya.
Ia menyatakan, fakta-fakta hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng
Ia menyebutkan, dalam rapat pleno itu, pimpinan Bawaslu Sulteng akan memutuskan status pelanggaran yang dilakukan keduanya
"Apakah ditingkatkan statusnya ke proses penindakan atau selesai di proses pencegahan atau pengawasan," katanya.
Selanjutnya, kata Ruslan, Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat.
Ruslan mengatakan keduanya diduga melanggar Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dua kepala OPD di lingkup Pemprov Sulteng yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng Hasanuddin Atjo.
Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama
"Kami telah melakukan pemeriksaan, serta meminta klarifikasi Hasanuddin Atjo dan meminta keterangan Bartholomeus Tandigala," kata Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen usai memeriksa keduanya di Kantor Bawaslu Sulteng di Kota Palu, Rabu petang.
Ia menjelaskan Bawaslu Sulteng memeriksa Hasanuddin Atjo setelah para komisioner Bawaslu Sulteng mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan pengawas pemilu di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat
"Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Bartholomeus Tandigala. Berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu, Kepala BPBD Sulteng itu memasang baliho yang berisi ungkapan untuk maju sebagai kepala daerah.
Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat
"Kemudian digali lagi dan kami menemukan suatu fakta. Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formil dan materiil, maka akan ditingkatkan pada proses penanganan pelanggaran," katanya.
Ia menyatakan, fakta-fakta hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan Bawaslu Sulteng
Ia menyebutkan, dalam rapat pleno itu, pimpinan Bawaslu Sulteng akan memutuskan status pelanggaran yang dilakukan keduanya
"Apakah ditingkatkan statusnya ke proses penindakan atau selesai di proses pencegahan atau pengawasan," katanya.
Selanjutnya, kata Ruslan, Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat.
Ruslan mengatakan keduanya diduga melanggar Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: